Polisi Tembak Debt Collector

2 Debt Collector yang Rampas Mobil Aiptu FN Jadi Tersangka, Dulu Garang Tak Takut Polisi Kini Lemas

Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang debt collector yang dilaporkan balik oleh Aiptu FN, yakni RB dan BB. Kini polisi ju

Editor: Hendrik Budiman
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Dua debt collector ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel kasus dugaan pemerasan dan kekerasan terhadap Aiptu FN, Kamis (25/4/2024) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua debt collector yang terlibat perselisihan dengan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau karena masalah mobil resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024).

Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang debt collector yang dilaporkan balik oleh Aiptu FN, yakni RB dan BB.

Kini polisi juga akan memanggil terduga pelaku lain yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersangka akan bertambah.

"Yang lainnya statusnya masih saksi, tidak menutup kemungkinan kalau bukti cukup akan bertambah," ujar Yunar, Kamis (25/4/2024)

Langkah selanjutnya penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lainnya dan akan tetap melakukan upaya pencarian.

Dipatsus dan Disanksi Etik

Aiptu FN oknum polisi yang menganiaya debt collector dengan ditembak dan ditusuk karena menagih utang tunggakan mobil.

Setelah sempat menjadi DPO, Aiptu FN akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumsel atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada seorang debt collector.

Saat ini, Aiptu FN ditempatkan khusus (patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved