Berita Bengkulu Tengah

Pemkab Bengkulu Tengah dan Dewan Pengupahan Rumuskan Kenaikan UMK 2025

Disnakertrans Bengkulu Tengah bersama dewan pengupahan Bengkulu Tengah merumuskan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Suryadi Jaya
Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi. Pemkab Bengkulu Tengah dan Dewan Pengupahan Rumuskan Kenaikan UMK 2025 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama dewan pengupahan Bengkulu Tengah merumuskan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.

Perumusan tersebut dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur seperti Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah, akademisi dari Universitas Bengkulu, perwakilan dari Pemkab Bengkulu Tengah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bengkulu Tengah dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pada rapat itu lah, SPSI Bengkulu Tengah mengajukan adanya kenaikan UMK Bengkulu Tengah seiring dengan meningkatnya biaya hidup saat ini. 

Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah Tarmizi mengungkapkan, rapat perumusan UMK ini merupakan tahap pertama penetapan UMK Bengkulu Tengah

"Untuk nominal berapa UMK Bengkulu Tengah 2025 belum kita tetapkan saat ini, sekarang baru tahap awal mendengar pendapat dari berbagai pihak," ujar Tarmizi, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Wisata Glamping Rindu Hati Bengkulu Tengah Sepi Pengunjung Imbas Akses Jalan Rusak Parah

Sementara itu, SPSI meminta agar kenaikan UMK dilakukan secara proporsional, artinya UMK harus disesuaikan dengan kenaikan harga bahan pokok dan inflasi saat ini.

Diketahui, UMK di Kabupaten Bengkulu Tengah terus mengalami kenaikan setiap tahun. Seperti pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.644.915,82. 

Angka tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 2.494.915,82.

"Ini merupakan pertemuan awal dan nanti akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan. Sembari menunggu surat edaran dari Kemenaker RI tentang formula kenaikan UMK yang diprediksi diterbitkan tanggal 21 November 2024," kata Tarmizi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved