Modus Penipuan

Yakin Mau Coba? Penipuan Joki Pinjol Makin Merajalela, Kenali Modus dan Bahayanya!

Modus penipuan Pinjaman Online (Pinjol) kini makin merajalela, kenali modus penipuan dan bahayanya.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Twitter @heexxhe
Kasus penipuan joki Pinjol. Yakin mau coba? Penipuan joki Pinjol makin merajalela, kenali modus dan bahayanya! 

TRIBUNBENGKULU.COM - Modus penipuan Pinjaman Online (Pinjol) kini makin merajalela, jangan sampai kamu jadi korban selanjutnya.

Joki Pinjol biasanya digunakan oleh orang yang mempunyai masalah dalam pelunasan Pinjol atau ingin menutup akun.

Seperti tertilit utang, dikejar penagih (debt collector), rasa takut karena data pribadi disebar, stress aksi teror hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center akibat gagal bayar.

Joki Pinjol melancarkan aksinya dengan menggunakan data palsu atau teknik manipulasi data untuk melakukan kredit, mulai dari KTP, nomor telepon, alamat email, hingga alamat rumah.

Sehingga, pelanggan tidak merasa khawatir akan penyebaran data pribadi.

Maka tak heran, jasa joki Pinjol ini kian terus merajalela karena banyak sekali masyarakat yang menggunakan jasa tersebut.

Joki Pinjol biasanya menjajakan jasanya melalui media sosial, mereka akan memberikan sejumlah testimoni untuk meyakinkan calon konsumennya.

Sayangnya, testimoni berupa tangkapan layar yang diunggah ke media sosial kerap kali hanya manipulasi atau data palsu.

Seperti yang dialami Andrea, korban penipuan Joki Pinjol yang menceritakan pengalaman apesnya itu melalui akun Twitter @heexxhe pada 29 Apri 2024 lalu.

Awalnya Andrea ingin menggunakan jasa joki Pinjol untuk membayar spinjam pribadinya, karena belum memiliki dana yang cukup untuk membayar tagihan tersebut.

Pertama kali Andrea diminta untuk mengirimkan uang senilai Rp. 300,000 ribu sebagai Down Payment (DP) untuk menggunakan jasa mereka.

Tak lama setelah itu, Andrea kembali diminta untuk mengirimkan uang Rp 2.000,000 juta dengan alasan pembuatan dara palsu untuk pelunasan hutang.

Tanpa merasa curiga, korban pun langsung mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.

Kemudian, korban kembali diminta mentransfer uang senilai Rp 3.000,000 juta untuk melengkapi data-data palsu.

Singkat cerita korban pun kembali menuruti permintaan pelaku tanpa berpikir panjang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved