Pemuda Jambi Bunuh Begal

7 Fakta Baru Fiki, Pemuda Jambi Jadi Tersangka Karena Bunuh Begal Demi Selamatkan Adik

Inilah 7 fakta baru Fiki Harman Malawa, pemuda di Jambi yang jadi tersangka karena membunuh begal demi melindungi adiknya.

TribunBengkulu.com/Kompas.com
7 fakta baru Fiki Harman Malawa, pemuda Jambi yang membunuh begal karena ingin menyelamatkan adiknya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah 7 fakta baru Fiki Harman Malawa, pemuda di Jambi yang jadi tersangka karena membunuh begal demi melindungi adiknya.

Seperti diketahui, pemuda Jambi bernama Fiki Harman Malawa ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal pada Selasa (30/4/2024).

Fiki disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kini Fiki dibebaskan karena dianggap upaya membela diri.

Penyelidikan tersebut mengungkap 7 fakta baru Fiki setelah kasusnya viral di media sosial.

1. Dibegal

Kejadian ini berawal saat Fiki dan LH menuju PT BK di untuk mengambil gaji, pukul 16.00 WIB, Selasa, dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, begal bernama Muhammad Edo (19) dan rekannya, Hardi Al Akbar (24), mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya berinisial LH saat keduanya melintas dengan sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Edo dan Hardi mencoba merampas uang Fiki, tapi Fiki melawan. Hardi kemudian memukuli kepala Fiki dari belakang beberapa kali, mencekik lehernya, lalu menarik Fiki turun dari motor.

Hardi kemudian menggeledah dan mengambil ponsel dari kantong celana Fiki.

Sementara, Edo memukuli adik Fiki hingga menangis.

2. Lindungi Adik

Melihat adiknya dipukuli, Fiki menyikut Hardi dan mendekati adiknya yang masih dipukuli oleh Edo.

Edo kemudian mengambil senjata tajam dari pinggang untuk menusuk leher Fiki.

Namun, Fiki berhasil menangkis dan menendang perut Edo hingga pelaku terjatuh.

Fiki kemudian mengambil pisau dari jok motornya yang biasa digunakan saat bekerja.

3. Bunuh Begal

Begal bernama Edo kembali mendekati Fiki. Duel terjadi hingga Fiki menusuk perut Edo.

Semetara Hardi yang melihat Edo ditusuk, mencoba mendekati Fiki dari belakang dan menerjang korban guna membantu rekannya.

Fiki memutar balik badannya sambil mengayunkan tangan yang memegang pisau ke arah Hardi sehingga mengenai pinggang sebelah kiri.

Fiki memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga menyebabkan gagang pisau itu patah. Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya.

Namun, Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan sepeda motor. Mereka masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.

Sekitar 25 menitan, Hardi bersama teman-temannya sekitar 10 motor, mencari keberadaan Fiki dan LH.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

Setelah dirasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudaranya yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.

Hardi bersama teman-temannya, sekitar 10 motor, berusaha mencari keberadaan Fiki dan adiknya selama 25 menitan.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena mereka bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

4. Dicari Polisi

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menerangkan tim Polres Tanjabbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT DAS di Kabupaten Tanjabbar

"Kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan tersebut," kata Kombes Andri, Minggu (12/5/2024), dilansir TribunJambi.com.

Saat tiba di lokasi, polisi tidak lagi mendapati Fiki dan adiknya karena telah bersembunyi.

5. Menyerahkan Diri

Saat polisi melakukan pencarian, ternyata Fiki mengaku bersembunyi di balik semak-semak.

Namun, karena merasa bersalah telah membunuh Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Fiki kemudian disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika mengetahui polisi mengamankan kakaknya, LH yang sedang bersembunyi di atas bukti segera keluar karena keadaan sudah aman.

Hal tersebut dilakukannya karena takut akan dihakimi warga.

"Selanjutnya Fiki dan saksi Lipilitus Halawa langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

6. Dilaporkan Orangtua Begal dan Ditetapkan Tersangka

Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.

Akibat kejadian itu, Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024). Dikutip dari Kompas.com

7. Dibebaskan

Namun, kini Fiki dibebaskan karena dinilai perbuatannya untuk membela diri.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan. Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved