Pemuda Jambi Bunuh Begal

Reka Adegan Kasus Pemuda Jambi Bunuh Begal, Terungkap Fiki Harman Malawa Hanya Membela Diri

Kepolisian Tanjab Barat akhirnya menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus pemuda Jambi bunuh begal, ternyata Fiki hanya membela diri.

TribunBengkulu.com/Ist
Konferensi pers kasus pemuda Jambi bunuh begal. Hasil reka adegan menunjukkan bahwa Fiki Harman Malawa hanya membela diri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Tanjab Barat akhirnya menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus pemuda Jambi bunuh begal, terungkap ternyata Fiki Harman Malawa hanya membela diri.

Seperti diketahui, pemuda Jambi bernama Fiki Harman Malawa ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal pada Selasa (30/4/2024).

Fiki disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Sempat ditahan dan kasus pemuda Jambi membunuh begal ini ramai di media sosial, polisi akhirnya menerjunkan tim asistensi.

Tim tersebut bertugas untuk membantu Polres Tanjab Barat untuk mengusut kasus tersebut.

Pada Jum'at, 10 Mei 2024, pihak kepolisian akhirnya melakukan reka adegan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil reka adegan dan penyelidikan tersebut, akhirnya terungkap bahwa Fiki hanya membela diri.

Baca juga: Viral 5 Janda Digrebek Dinarasikan Sekap Berondong di Agam Sumatera Barat, Satpol PP Klarifikasi

Fiki mencoba melindungi diri dari serang begal yang bernama Edo.

Hal tersebut, juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur."

"Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024), dilansir Kompas.com.

Ilustrasi Begal
Ilustrasi Begal (TRIBUNNEWS)

Kronologi Kejadian

Kasus yang melibatkan Fiki ini terjadi di jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada 30 April 2024.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian M Edo ini dilakukan oleh Fiki karena melindungi dirinya dan adik kandungannya.

"Dari perbuatan pemerasan dan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan oleh almarhum M. Edo dan Hardi Al Akbar," katanya, Minggu (12/5/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved