Pembunuh Pacar Tasikmalaya
Pembunuh Pacar yang Hamil di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan
Pengadilan memvonis Herdis Permana (20), pelaku pembunuh pacar yang hamil di Tasikmalaya dengan hukuman mati.
Bahkan, Herdis menusuk sebanyak 6 kali di bagian tubuh Wiwin lainnya, membuat korban tidak lagi bergerak.
Mendapati kondisi seperti itu, Herdis segera membuang pisau karambitnya di sekitar tempat kejadian.
Lalu Herdis mendorong tubuh Wiwin yang diketahui sudah tidak bergerak lagi itu ke bawah.
Baca juga: Viral Pengantin Pria Tayangkan Video Mesum Pengantin Wanita dengan Pria Lain saat Resepsi Pernikahan
Lalu, Herdis bergegas meninggalkannya dengan mengambil HP dan tas milik Wiwin guna menghilangkan barang bukti.
Usai melakukan aksi sadisnya, Herdis kembali ke kampus tempat dirinya menuntut ilmu dan melanjutkan kuliah hingga sore.
Sepulangnya ke rumah, Herdis mencuci sepatu miliknya dan merendam baju serta celananya lantaran di sana terdapat banyak bercak darah milik Wiwin Wintasih.
Selang satu hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi, pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB dini hari, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus Herdis di kediamannya setelah pihak kepolisian mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti.
Saat terdakwa dihadirkan di Press Release Polres Tasikmalaya Kota di hari yang sama ketika dia ditangkap, Herdis mengaku bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.
Baca juga: Kisah Nyata Penyintas Kecelakaan Maut Andes, Terpaksa Melakukan Kanibalisme untuk Bertahan Hidup
Baca juga: Kisah Nyata Mike, Ayam yang Hidup Tanpa Kepala Selama 18 Bulan dan Membuat Pemiliknya Kaya
“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan sejak Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.
Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, Herdis menduga bahwa Wiwin tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada Wiwin), jadi dibunuh,” jelasnya.
Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.
Barulah, melalui sidang yang digelar PN Tasikmalaya pada Senin (13/5/2024) kemarin, setelah melalui sebanyak 7 kali agenda sidang sejak Senin (18/5/2024), putusan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis.
Diketahui pula, riwayat perkara kasus ini telah pada tahapan putusan dengan proses minutasi atau proses menjadikan berkas-berkas perkara kasus pembunuhan Herdis terhadap Wiwin menjadi Arsip Negara. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pembunuh Pacar Tasikmalaya
Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Herdis Permana
Wiwin Wintasih
| Chat Terakhir Fahri, Siswa SMK yang Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamar di Air Bening Rejang Lebong |
|
|---|
| Pengakuan Menantu yang Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar di Kepahiang, Uang Dipakai Dugem ke Bali |
|
|---|
| Pelajar 16 Tahun di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Bupati Azhari Usul Pembangunan Strategis Lebong, Ketua DPD RI Sultan Siap Kawal |
|
|---|
| DPR RI Kecam Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Minta Sanksi Tegas dan Efek Jera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengadilan-pembunuh-pacar-yang-hamil-di-Tasikmalaya-hukuman-mati.jpg)