Berita Seluma

Mantan Kades Sembayat Diperiksa Jaksa, Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi

Pemanggilan mantan Kades Sembayat periode 2008 untuk memastikan proses pembuatan sertifikat lahan seluas 19 hektare yang diklaim milik mantan bupati.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni. Mantan Kades Sembayat Sopyan dipanggil dan dimintai keterangan terkait proses tukar guling lahan mantan Bupati Seluma Murman Efendi. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Jelang gelar perkara kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi, penyidik Pidana Khusus Kejari Seluma terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

Hari ini, Rabu (15/5/2024) giliran mantan Kepala Desa (Kades) Sembayat Sopyan dipanggil dan dimintai keterangan terkait proses tukar guling lahan mantan Bupati Seluma Murman Efendi di Kelurahan Sembayat dengan lahan Pemkab Seluma di Pematang Aur. 

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, pemanggilan mantan Kades Sembayat periode 2008 ini untuk memastikan proses pembuatan sertifikat lahan seluas 19 hektare yang diklaim milik mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang berlokasi Pasar Kelurahan Sembayat. 

"Kita panggil mantan Kades Sembayat ini untuk mengetahui proses pembuatan sertifikat lahan yang lokasinya ada di Sembayat," kata Ahmad Gufroni.

Kepada penyidik, mantan Kades Sembayat membantah terlibat dalam proses pembuatan sertifikat tersebut.

Mantan kades mengaku tidak pernah mengeluarkan surat atau dokumen yang akan digunakan sebagai persyaratan pembuatan sertifikat tersebut.

"Tadi saat diperiksa kita tunjukan dokumen yang ada pada kita, pak mantan kadesnya membantah tidak pernah mengeluarkan dokumen untuk pengurusan sertifikat tersebut. Bahkan pak mantan kades menunjukan contoh dokumen yang dimiliki desa, berbeda dengan dokumen yang digunakan untuk pengurusan pembuatan sertifikat," beber Ahmad Gufroni.

Dengan didapatkannya keterangan mantan Kades Sembayat, lanjut Ahmad Gufroni, perkara ini mulai terlihat titik terang.

Bahwa pembuatan sertifikat tersebut diduga mengakali, tidak melibatkan pihak desa saat itu.

"Setelah ini kita kembali akan panggil mantan Carateker Bupati Seluma saat itu, Husni Thamrin untuk dimintai keterangan," ujar Ahmad Gufroni. 

Ia menambahkan setelah pemeriksaan saksi selesai, maka pihaknya akan berkoordinasi ke tim ahli keuangan.

Untuk menghitung besaran kerugian negara yang timbul di perkara tukar guling lahan ini. 

"Sebelum kita lakukan gelar perkara, kita akan tentukan kerugian negara dulu. Untuk menghitung ini kita akan berkoordinasi dengan tim ahli keuangan," jelas Ahmad Gufroni. 

Baca juga: Pelayanan RSUD Tais di Seluma Bengkulu Kembali Dikeluhkan, Dokter Spesialis Jarang Masuk

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved