Al Quran dan Hadits

Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Menggunakan Uang Pinjaman Bank, Simak Penjelasan Ulama NU

Simak penjelasan ulama NU tentang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman bank

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Ilustrasi melaksanakan ibadah haji dengan pinjaman bank. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Haji adalah rukun Islam ke-5 setelah syahadat, salat, puasa dan zakat.

Melaksanakan ibadah haji berarti mengunjungi Baitullah untuk melakukan ibadah.

Ibadah haji dilaksanakan pada waktu dan cara tertentu yang pernah dicontohkan Rasullulah SAW.

Untuk diketahui, perintah melaksanakan ibadah haji tertulis dalam Alquran Surat Al-Imran ayat 97.

Perintah itu menyebutkan bahwa melaksanakan ibadah haji ke Baitullah termasuk salah satu kewajiban manusia terhadap Allah SWT.

Namun ibadah Haji diutamakan untuk seorang Muslim yang mampu.

Lantas bagaimana jika seseorang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman bank?

Baca juga: Hukum Memakai Bangle dan Jerangau dalam Islam, Perbuatan Syirik Membatalkan Keislaman

Simak penjelasan ulama NU di sini dilansir dari laman Nu Online.

Perlu diketahui, bahwa para ulama sepakat bahwa kategori mampu ini di antaranya adalah

1. Mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah

2. Ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan

3. Keamanan dalam perjalanan

4. Bagi perempuan, ada tambahan berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.

Namun, saat ini banyak cara dilakukan untuk mampu berhaji seperti menjual aset, menabung, dan cara-cara lainnya yang memberi peluang untuk menyempurnakan keislaman.

Di antara cara yang digunakan adalah dengan menabung atau bahkan mengajukan pinjaman bank.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved