Kisah Nyata

Kisah Nyata Eno Cangkul, Korban Rudapaksa yang Tewas dengan Gagang Pacul Tertancap di Alat Vital

Kisah nyata Eno Farihah (19), seorang karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten yang tewas mengenaskan pada 13 Mei 2016 silam.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Wartakota.com/TribunJateng.com
Kolase foto Eno. Kisah nyata Eno Cangkul, korban rudapaksa yang tewas dengan gagang pacul tertancap di alat vital. 

Keesokan harinya, RA pun menemui dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), lalu mengajak mereka menghampiri Eno Farihah lagi ke kamarnya.

"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh.

Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.

Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban.

Pelaku Hanya Divonis 10 Tahun Penjara

RA Hanya Divonis 10 Tahun Penjara

Ketiga tersangka sudah diseret ke meja hijau namun mendapatkan hukuman yang berbeda-beda. 

RA yang pertama kali mencetuskan ide untuk memerkosa korban dan mengajak kedua temannya, justru mendapatkan hukuman lebih ringan. 

RA divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016.

Ia dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wahyu Tjiptaningsih, Wakil Bupati Cirebon 2021-2024 Soal Putranya DPO Kasus Vina

Dua Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

Dua pelaku yang diajak RA, yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Eno Farihah.

Hakim juga menilai, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016.

Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka. (**) 

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Ikuti Terus Berita Kisah Nyata Terbaru dan Terkini dari TribunBengkulu.com di Sini.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved