Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

2 Sosok Jenderal Polisi Ini Jadi Sorotan Kasus Vina Cirebon, Berikut Fakta-faktanya

Adapun kasus Vina Cirebon ternyata tak hanya menyeret delapan orang terpidana, namun dua jenderal juga ikut disorot.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Sosok Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar turut disorot di tengah kasus Vina Cirebon yang kembali ramai diperbincangkan. Apa hubungannya? (Kolase/ho) 

TRIBUNBENGKULU.COM - SOSOK 2 jenderal ini disorot karena kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun kasus Vina Cirebon ternyata tak hanya menyeret delapan orang terpidana, namun dua jenderal juga ikut disorot.

Seperti perwira tinggi Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar yang ikut disorot dan dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Tak hanya itu, Brigjen Indra Jafar juga pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota ikut diseret dalam kasus Vina Cirebon.

Berikut fakta-fakta disorotnya 2 jenderal dan Pengadilan Negri Kota Cirebon buka berkas kasus Vina kembali.

Adapun Dimas Sandi Kresna, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, menyampaikan kasus pidana Vina dan Eki, menyeret delapan orang terpidana.

Kedelapan orang terpidana itu ditangani dengan tiga buah berkas.

Berkas pertama terpidana atas nama saka Tatal dengan Nomor 16, Pidsus Anak, 2016, PN Cirebon, dengan vonis 8 tahun kurungan penjara, perkara ini diputus 10 Oktober 2016.

Berkas kedua terpidana atas nama Rifaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dengan Nomor 3 Pidana B, 2017, PN Cirebon dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus 26 Mei 2017.

Berkas ketiga terpidana atas Nama Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, kelima terpidana ini dengan Nomor 4, Pidana B, 2017, PN Cirebon, dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus pada 26 Mei 2017.

Kasus ini pun sudah melalui tahapan kasasi hingga grasi di tahun 2019, namun ditolak.

Dimas menyebut, dirinya tidak bisa memberikan banyak data karena merupakan kasus yang telah lama.

Dirinya juga merasa tidak berhak untuk menceritakan jalannya persidangan karena tidak tahu, dan belum bertugas di saat itu.
Sementara itu, nama Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Pada tahun 2016-2018, ketika Adi Vivid Agustiadi Bachtiar masih berpangkat AKBP, ia pernah menjadi sebagai Kapolres Cirebon Kota.

Di masa Adi Vivid menjabat, kasus pembunuhan Vina terjadi.

Semasa Adi Vivid menjabat, baru delapan orang terduga pelaku yang ditangkap.

Tiga pelaku lainnya, raib hingga dia menjadi jenderal bintang satu.

Disisi lain, Brigjen Indra Jafar diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kabagproggar Rojianstra Sops Polri.

Jenderal bintang satu itu sudah menduduki posisi tersebut sejak Januari 2024.

Sepanjang kariernya, Brigjen Indra Jafar juga pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota.

Kala itu, Indra Jafar pernah menangani kasus viral, yakni pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Saat itu, Indra Jafar masih berpangkat AKBP.

Dua jenderal itu ikut terseret dalam kasus Vina Cirebon yang kembali menjadi sorotan belakangan ini.

Bantahan Terdakwa Kasus Vina yang Sudah Bebas

Sementara itu, Saka Tatal salah satu pelaku kasus Vina Cirebon merasa hidupnya tidak tenang.

Diketahui Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Saka Tatal bebas dari penjara sejak tahun 2020 lalu.

Namun sejak kasus Vina Cirebon mencuat kembali, hidup Saka Tatal jadi tidak tenang.

Saka Tatal mengaku terus didatangi pihak kepolisian.

"Di rumah tu gak nyaman didatangi polisi terus, ditanyain pokoknya gak nyaman banyak yang datangi," ungkap Saka Tatal dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Saka Tatal berharap namanya bisa dibersihkan, sehingga bisa hidup seperti dulu.

"Kepingin saya pribadi nama saya dibersihkan kayak dulu lagi, bisa normal lagi di masyarakat, gak pandangan sebelah mata lagi," sambungnya.

Identitas 3 DPO, Bareskrim Turun Tangan

Bareskrim Polri ikut menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A Chaniago mengatakan sejauh ini penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana di mana korban atas nama Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muh. Rizky Rudiana alias Eky saat Ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata Erdi dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Erdi mengatakan saat ini tim dari Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi sudah memberikan arahan untuk proses penyidikan kasus tersebut.

"Telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," tuturnya.

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini.

Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.

Jules menyebut korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," sambungnya.

Berikut identitas dan ciri tiga tersangka pembunuh Vina dan Rizky yang masih DPO;

- Andi (23)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

- Dani (20)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

- Pegi alias PERONG (22)

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam

Kasus Vina

Diketahui, kasus ini mencuat setelah kisah tentang pembunuhan tersebut diangkat ke film berjudul Vina: Setelah 7 hari.

Delapan tahun berlalu sejak peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina terjadi pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat.

Hingga sekarang, kasus ini rupanya masih bergulir dan polisi terus berupaya memburu tiga pelaku yang masih buron.

Ketiga pelaku tersebut adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron yang tercatat sebagai warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Pihak kepolisian mengungkapkan alasan sulitnya menangkap 3 buron kasus Vina Cirebon sejak 2016 silam.

Ketiga pelaku tersebut adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan alasan pihaknya kesulitan menangkap tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Pihaknya terkendala dengan identitas asli para pelaku dan sejak 2016, saksi yang diperiksa tidak mengetahui identitas asli pelaku, termasuk delapan orang yang telah diadili.

"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024).

Terkait informasi yang beredar bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari anggota polisi, Jules membantah.

Justru yang merupakan anak anggota polisi adalah salah satu korban, yakni Eki yang merupakan kekasih dari Vina.

“Hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian,” ungkap Jules, seperti dikutip dari Kompas.com.

“Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya,” ucapnya.

Sebagian Artikel ini telah Tayang di Tribun-Medan.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved