Sabtu, 11 April 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Lomba Desain Maskot Pilkada 2024 Bengkulu Selatan, Simak Jadwal dan Syarat

Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Bengkulu Selatan menggelar lomba desain maskot Pilkada 2024.

|
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Dok. KPU Bengkulu Selatan
Poster lomba desain maskot Pilkada Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Bengkulu Selatan menggelar lomba desain maskot Pilkada 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan KPU bertujuan untuk mencari maskot terbaik untuk Pilkada 2024

KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lomba desain maskot tersebut.

Bagi para peserta yang beruntung nantinya, maka yang bersangkutan berkesempatan akan mendapatkan hadiah dengan total mencapai Rp 15 juta.

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengajak peran serta masyarakat khususnya anak-anak muda untuk membuat desain maskot Pilkada 2024. Maskot Pilkada ini dinilai penting sebagai simbol Pilkada 2024.

"Lomba maskot ini kami gelar karena untuk mencari maskot yang terbaik dan memiliki makna kedaerahan dan menunjukkan semangat Pilkada 2024," ujar Erina.

Dalam lomba maskot, lanjut Erina, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti peserta. Yakni, menampilkan flora, fauna dan ciri khas Bumi Sekundang Setungguan.

Kendati demikian, para peserta yang ingin ikut kegiatan ini tidak dipungut biaya pendaftaran alias gratis, dan mengirimkan karya ke email: lombamaskotpilkadabs2024@gmail.com.

Setiap peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil serta belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun.

Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Hak Cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialiasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024.

KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah dan menyempurnakan karya yang dipilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.

Setiap karya harus original disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dalam format word atau txt.

Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, dan keindahan (estetika).

Tak kalah penting, keputusan dewan juri yang ditunjuk KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved