Senin, 13 April 2026

Berita Mukomuko

Dinas PMD Tunggu Petunjuk Soal Pergantian Kelas BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Mukomuko

BPJS Kesehatan berubah kelas, termasuk untuk perangkat desa di Dinas PMD Mukomuko masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

|
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mukomuko, Ujang Selamat. BPJS Kesehatan berubah kelas, termasuk untuk perangkat desa di Dinas PMD Mukomuko masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pergantian kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan berdampak juga pada perangkat desa.

Dimana perangkat desa untuk jaminan kesehatannya atau BPJS Kesehatannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Tak terkecuali bagi perangkat desa di Kabupaten Mukomuko, perihal itu, Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, turut menanggapi.

“Informasi perubahan tersebut sudah kami dapat namun belum secara resmi, memang untuk jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan perangkat desa ditanggu pemerintah daerah dimana proses penganggarannya di Dinas PMD,” ungkap Ujang saat diwawancarai, pada Jumat (24/5/2024).

Pihaknya tetap mengikuti arahan dari Pemerintah pusat, dimana sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengganti fasilitas kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 kemarin.

Baca juga: Alasan Renjes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pilih Maju Calon Bupati Mukomuko di Pilkada 2024

Pergantian kelas itu, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Kita tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, tentu kita selaku dari Dinas PMD Mukomuko juga akan mengikuti sistem Kelas Rawat inap standar,” jelas Ujang.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaannya untuk penerapan BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS ini.

Pihaknya juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat ataupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Terkait nanti penerapannya seperti apa untuk perangkat desa, kami masih menunggu petunjuk dan sosialisasi dari pemerintah pusat untuk BPJS Kesehatan sistem KRIS ini nanti digunakan sebagai jaminan kesehatan bagi perangkat desa, terkait nanti apakah ada perbuahan perihal pembayaran iuran BPJS Kesehatan nanti,” tutup Ujang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved