Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Putri Maya Rumanti, Aspri Hotman Paris Bingung Saka Menahan Diri 8 Tahun Terkait Kasus Vina Cirebon
Putri Maya Rumanti kuasa hukum dari keluarga Almarhumah Vina bingung Saka Tatal menahan diri selama 8 tahun atas kasus ini.
TRIBUNBENGKULU.COM - Putri Maya Rumanti kuasa hukum dari keluarga Almarhumah Vina bingung Saka Tatal menahan diri selama 8 tahun atas kasus ini.
Seperti diketahui Putri Maya Rumanti merupakan salah satu asisten pribadi (Aspri) Hotman Paris yang diminta untuk menjadi pengacara keluarga almarhumah Vina.
Pertanyaan Putri pada Saka yang menahan diri selama 8 tahun lamanya membuat dirinya cukup menjadi sorotan.
Karena kecakapannya dan ketegasannya dalam mengungkap kejanggalan kasus pembunuhan Vina membuat namaya menjadi viral di media sosial.
Hal ini bermula ketika ia diundang di acara Catatan Demokrasi dalam tayang tvOneNews.
Dalam acara tersebut Putri mempertanyakan langsung pada Saka tentang kenapa ia menahan diri selama 8 tahun itu jika memang dia tak bersalah.
"Memang ini luar biasa mengangetkan, kalau memang dari Saka sendiri mengatakan dia tidak melakukan perbuatan tersebut saya justru semakin bingung kenapa 8 tahun baru mengakui sekarang Saka," tanya Puti dilansir dari Youtube tvOneNews, Jumat (24/5/2024).
Menurut Putri 8 tahun bukanlah waktu yang sebentar sehingga kenapa Saka bersedia menahan diri selama itu.
"Karena 8 tahun ini bukan Waktu yang sebentar, kenapa kamu harus bersedia menahan diri apakah di persidangan kamu tidak mengatakan kepada majelis hakim 'saya dipaksa pak untuk mengakui'," ungkapnya.
Mendengar pertanyaan itu Saka mengaku jika dirinya dipukuli oleh polisi
"Banyak tekanan dari polisi, saya dipukuli polisi," ujar Saka.
Kemudian Putri bertanya lagi kepada Saka.
"Oke kamu kan dipukul di kantor polisi, saat kamu dilimpahkan ke kejaksaan apakah kamu dipukuli lagi?" tanya Putri pada Saka
"Udah jarang," jawab Saka
Kendati demikian, pertanyaan dari Putri kemudian langsung ditanggapi oleh Titin.
"Saya tidak suka diinterogasi seperti itu, mbak kan gak tau suasana persidangan seperti apa, mbak hanya bisa berteori hari ini saya yang paling tahu apa yang ada dalam persidangan," ujar Titin kuasa hukum Saka.
Mendengar pernyataan Titin, Putri langsung memberikan penjelasan bahwa dirinya bertanya.
"Saya hanya bertanya bu, justru saya bertanya kenapa baru delapan tahun ibu baru muncul karen film ini tayang," tanya Putri pada Titin.
Suasana cukup sengit karena pertanyaan yang diajukan oleh Putri pada Saka.
"karena mbak gak pernah tahu apa yang sudah saya lakukan," cetus Titin.
Kemudian Putri langsung memberikan tanggapan bahwa dirinya sebenarnya hanya bertanya pada Titin.
"Justru itu saya bertanya, karena ibu sebagai kuasa hukumnya, jangan ibu menggiring opini 8 tahun buk, ini institusi bu," jelas Putri.
Mendengar pernyataan Putri Titin merasa kesal dan mengatakn pada pembawa acara jika dirinya tidak ingin ditanya soal persidangan.
"Dari awal saya menyatakan bahwa saya tidak ingin dihadapkan dengan pengacara yang tidak tahu ada di dalam sidang untuk apa saya bicara, dia gak ngerti apa-apa, apa sih yang terjadi di dalam persidangan itu, saya yang menjelaskan atau saya yang keluar," ujar Titin.
Karena suasana semakin panas, akhirnya pembawa acara berusaha untuk mendinginkan suasana.
Menanggapi dari pernyataan Titin, Putri mengatakan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum baru untuk keluarga almarhumah Vina sehingga dia menjelaskan bahwa dia hanya bertanya pada bu Titin.
Baca juga: Tampang Pegi Perong DPO Kasus Vina Cirebon saat Ditangkap, Tertunduk Lesu Tangan Diikat Kabel Ties
Pesan Pegi Pada Ibunya
Pegi Setiawan alias Perong membantah hingga bersumpah pada ibunya bahwa tidak membunuh Vina Cirebon dan Eki pada 2016 lalu.
Diketahui, Pegi Setiawan diatangkap Direktoratserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang disebut satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon yang buron.
Pegi ditangkap polisi karena dituduh sebagai DPO pembunuhan Vina Cirebon, Selasa (21/5/2024) malam.
Kartini ibunda Pegi menemui anaknya di Mapolda Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024) malam mengakatan, Meski akhirnya dia masuk penjara, Pegi menyebutkan dirinya dia ikhlas mati syahid.
Sang ibu menanyakan kebenaran terkait dengan perbuatan Pegi kepada Vina pada peristiwa maut 2016 silam.
"Saya sebagai seorang ibu nanya, apakah kamu pernah melakukan hal sekeji itu?" tanya Kartini seperti dilansir dari Tayangan Metro TV pada Kamis (23/5/2024).
Pegi membantah bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina.
"Peginya ngomong, "Enggak, mah, Demi Allah, Demi Rasulullah," ujar Kartini menirukan suara Egi.
Egi membantah bahwa dirinya melakukan kejahatan pembunuhan sadis sejoli tersebut.
Namun, kata Kartini, anaknya mengaku ikhlas jika ia ditetapkan sebagai tersangka pada akhirnya dan dijebloskan ke penjara.
"Seandainya Egi dituduh juga enggak apa-apa, seandainya Pegi mati syahid enggak apa-apa, ma.
Karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Egi kala itu kepada Kartini.
Reaksi Keluarga Vina
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti tidak menyangka penangkapan Pegi alias Perong dapat dilakukan dengan cepat oleh kepolisian.
Padahal kasus pembunuhan Vina terjadi 8 tahun lalu dan menjadi viral setelah kisahnya dijadikan film.
“Bahagia dan senang gitu, cuma ya jadi pertanyaan kami, ini kok cepat gitu, ternyata cepat gitu ya ditangkapnya,” ucap Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (23/5/2024).
Putri berharap pihak kepolisian bukan hanya menangkap Pegi alias Perong tetapi dua pelaku lain yang menjadi otak pembunuhan dan sudah 8 tahun sebagai DPO.
“Menyampaikan ke pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengusut tuntas, agar pelaku-pelaku yang diduga DPO ini 3 ataupun ada tambahan-tambahan lainnya agar bisa segera ditangkap, agar ini tidak menjadi PR bertahun-tahun begitu,” ucap Putri.
“Karena semakin lama tidak terungkap ini akan semakin menjadi bumerang untuk kepolisian juga. Jadi ya tentunya kami disini membantu dalam artian mengumpulkan informasi ya kan, data-data bukti-bukti lain yang memang bisa mengarah kepada para pelaku tersebut".
Baca juga: 9 Fakta Lain SOSOK Pegi Perong DPO Kasus Vina Cirebon yang di Luar Ekspetasi Netizen
Barang yang Dibawa Polisi
Terungkap barang-barang ini yang dibawa polisi saat penggeledahan rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong DPO kasus Vina Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Adapun, rumah nenek Pegi berada di Blok Simaja, RT.2/2, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT.2/3, Aries Lesmana dan diminta mendampinginya dalam kegiatan penggeledahan.
"Saya sempat dampingi waktu polisi geledah rumah neneknya bareng penyidik," ujar Aries saat diwawancarai media, Kamis (23/5/2024).
Menurut Aries, dalam penggeledahan tersebut, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dianggap dapat menguatkan keberadaan Pegi.
"Jadi bukti yang diambil itu bukti yang sekiranya menguatkan keberadaan Pegi saja, seperti dokumen-dokumen kaya gitu," ucapnya.
Aries juga menegaskan bahwa tidak ada barang pribadi milik Pegi yang dibawa oleh polisi.
"Kalau barang pribadi Pegi ga ada yang dibawa," jelas dia.
Selain itu, dalam proses penggeledahan, polisi juga sempat menanyai tiga orang yang tinggal di rumah tersebut, yakni kakek, nenek, dan bibi Pegi.
"Jadi sempat tuh 3 orang, kakek, nenek dan bibinya Pegi ditanya-tanya gitu, nanya-nanyanya soal keseharian aktivitas sehari-hari saja," katanya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami informasi dari hasil penggeledahan tersebut.
Seperti diketahui, pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.
"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Serta membawa keadilan bagi keluarga korban.
Putri Maya Rumanti
Saka Tatal
Putri Pertanyakan Saka Menahan diri 8 Tahun
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Pegi
Hotman Paris
Aspri Hotman Paris
| Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa dan Dihabisi di Jembatan Kedondongan |
|
|---|
| Potret 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadir di PN Cirebon untuk Sidang PK Dikawal Ketat |
|
|---|
| Duduk Perkara Susno Duadji Ngaku Diintimidasi Sosok Kapolres AKBP R Usai Sidang PK Saka Tatal |
|
|---|
| Nasib Apes Rivaldy Ditangkap Kasus Sajam, Dipenjara Seumur Hidup Imbas Dikaitkan Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| 'Tidak Usah Cari Pegi, Andi, Dani' Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Maya-Rumanti-Aspri-Hotman-Paris-Bingung-Saka-Menahan-Diri-8-Tahun-Terkait-Kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.