Berita Mukomuko

Respon Bupati Mukomuko soal PPN Naik Jadi 12 Persen, Ikut Pemerintah Pusat

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dipastikan akan direalisasikan pada tahun 2025, termasuk oleh Pemkab Mukomuko.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Bupati Mukomuko Sapuan saat diwawancara terkait kenaikan PPN sebesar 12 peresen di tahun 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dipastikan akan direalisasikan pada tahun 2025, termasuk oleh Pemkab Mukomuko.

“Kita Ikuti kesepakatan dari pemerintah pusat, karena memang kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini telah ditetapkan beberapa tahun sebelumnya,” ungkap Bupati Mukomuko Sapuan, Senin (27/5/2024).

Sapuan menjelaskan, pihaknya tentu harus mengikuti aturan, termasuk regulasi apa yang nanti akan ditetapkan.

Kenaikan PPN 12 persen tersebut, wajib harus dijalankan sebagai masyarakat Kabupaten Mukomuko khususnya.

“Tentu kita harus mengikuti aturan dan regulasinya nanti seperti apa terkait kenaikan PPN 12 persen, sebagai masyarakat Kabupaten Mukomuko Khususnya,” jelas Sapuan.

PPN naik telah disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Ini tertuang dalam, Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. 

Untuk diketahui juga, kenaikan PPN sebesar 12 persen nanti, rencananya akan dijalankan oleh pemerintahan yang baru.

Dilansir dari Tribunvideo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dirinya sudah berkomunikasi bersama Tim Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Sri Mulyani menerangkan, soal keputusan kenaikan PPN 12 persen bakal diserahkan kepada pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran.

"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Sri Mulyani berujar, pembahasan soal rencana kenaikan PPN bakal terus dikomunikasikan. Dia telah membicarakan dengan tim yang ditunjuk oleh Prabowo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved