Minggu, 12 April 2026

Berita Mukomuko

Dinkes dan RSUD Koordinasi soal Penerapan KRIS BPJS Kesehatan di Mukomuko

Dinas Kesehatan Mukomuko lakukan koordinasi dengan RSUD terkait penerapan KRIS BPJS Kesehatan nanti.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Sekretaris Dinkes Mukomuko Jajad Sudrajat diwawancarai terkait rencana penerapan pelayanan KRIS BPJS Kesehatan di RSUD Mukomuko, Selasa (28/5/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko mulai lakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, terkait penerapan sistem kelas BPJS Kesehatan yang akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Untuk diketahui, berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024 mengamanatkan sistem KRIS diberlakukan secara bertahap. Paling tidak selambat-lambatnya pada Juni 2025, semua sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh KRIS.

“Kita sudah berkoordinasi dengan RSUD Mukomuko terkait penerapan KRIS nantinya,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajad Sudrajat saat diwawancarai, Selasa (28/5/2024).

Jajat menjelaskan, koordinasi ini dilakukan untuk penerapan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan KRIS BPJS Kesehatan.

Hal itu dilakukan agar, pihak rumah sakit menyiapkan kamar-kamar untuk pasien pelayanan KRIS BPJS Kesehatan.

“Koordinasi kita lakukan, agar rumah sakit menyiapkan kamar-kamar sesuai dengan palayanan KRIS BPJS Kesehatan,” tutur Jajad

Hal ini juga dilakukan mengingat penggantian sistem kelas BPJS Kesehatan jadi KRIS juga harus didukung dengan perubahan kamar-kamar di rumah sakit nanti.

Untuk RSUD Mukomuko secara teknis sudah memadai untuk pelayan KRIS BPJS Kesehatan.

“Dikhawatirkan ini nanti ketersediaan kamar untuk pelayanan KRIS BPJS Kesehatan, untuk RSUD Mukomuko alokasi kelas 3 cukup banyak, dari 120 tempat tidur ada sekitar 100 tempat tidur untuk kelas 3,” jelas Jajad.

Jajat juga menjelaskan sekitar 100 tempat tidur untuk kelas 3 dan jumlah tersebut sudah mencukupi untuk melayani pelayanan KRIS BPJS Kesehatan.

Diharapkan nanti, saat penerapan kebijak pelayanan KRIS BPJS Kesehatan, ketersediaan kamar-kamar sudah bisa digunakan.

“Setelah nanti penerapan pelayanan KRIS BPJS Kesehatan, ketersediaan kamar-kamar sudah bisa digunakan,” tutup Jajad.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved