Demo Tolak RUU Penyiaran di Bengkulu

Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis dan Mahasiswa Bawa Keranda Mayat di DPRD Bengkulu

Pasal problematik yang tertuang dalam draf RUU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu demo menolak RUU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, di DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rabu (29/5/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Puluhan jurnalis dan mahasiswa melakukan aksi meminta DPRD menolak RUU Penyiaran yang dianggap dapat membungkam kebebasan pers terutama dalam hal investigasi.

Aksi dilakukan dari Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rabu (29/5/2024).

Pasal problematik yang tertuang dalam draf RUU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024), mendapatkan kecaman dari Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu.

Korlap Aksi, Romi menyampaikan RUU ini banyak pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM.

Dalam demo ini juga ditandai dengan membawa keranda mundur dari bundaran Bawaslu Provinsi Bengkulu menuju ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Jurnalis dan Mahasiwa Demo Tolak RUU Penyiaran di KPID dan DPRD Provinsi Bengkulu

Aksi para jurnalis Bengkulu ini, dimulai dengan menyampaikan aspirasi mereka di Kantor KPID Bengkulu sekitar pukul 09:00 WIB, akan tetapi 5 komisioner KPID Bengkulu menolak untuk tandatangani pernyataan sikap akan penolakan RUU Penyiaran ini. 

Sekita pukul 10:00 WIB menuju ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu dengan membawa keranda yang bertuliskan "Mayat Kebebasan Pers".

"Pers Bebas Tanpa Intimidasi"

"Bawa keranda mundur ini sebagai tanda penolakan kami, terhadap pasal problematik di RUU Penyiaran. Pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM," jelas Romi, Rabu (29/5/2024).

Ketua IJTI Provinsi Bengkulu, Uncu Perak menjelaskan hal ini merupakan ancaman kebebasan pers, apalagi lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI tertuang dalam Pasal 42 dan Pasal 50B ayat 2c. Ditambah dengan adanya kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial. 

Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu demo menolak  RUU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024),
Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu demo menolak RUU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024), (Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com)

Sehingga dinilai akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.

"Kita akan pantau betul, apakah benar aspirasi kami sampai dengan tingkat RI. Meskipun tadi ada penolakan penandatanganan dari KPID dan DPRD Provinsi Bengkulu. Kita akan berjuang sekuat tenaga untuk menolak RUU ini," jelas Uncu Perak.

Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bengkulu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bengkulu, Forum Komunikasi Wartawan (FKW) KAHMI Bengkulu, Radio Dehasen Bengkulu dan UKM Cinematografi Universitas Dehasen Bengkulu.

Berikut Tuntutan dari Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu:

1. Meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran;

2. Menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi;

3. Melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved