Demo Tolak RUU Penyiaran di Bengkulu
Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis dan Mahasiswa Bawa Keranda Mayat di DPRD Bengkulu
Pasal problematik yang tertuang dalam draf RUU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Puluhan jurnalis dan mahasiswa melakukan aksi meminta DPRD menolak RUU Penyiaran yang dianggap dapat membungkam kebebasan pers terutama dalam hal investigasi.
Aksi dilakukan dari Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rabu (29/5/2024).
Pasal problematik yang tertuang dalam draf RUU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024), mendapatkan kecaman dari Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu.
Korlap Aksi, Romi menyampaikan RUU ini banyak pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM.
Dalam demo ini juga ditandai dengan membawa keranda mundur dari bundaran Bawaslu Provinsi Bengkulu menuju ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Jurnalis dan Mahasiwa Demo Tolak RUU Penyiaran di KPID dan DPRD Provinsi Bengkulu
Aksi para jurnalis Bengkulu ini, dimulai dengan menyampaikan aspirasi mereka di Kantor KPID Bengkulu sekitar pukul 09:00 WIB, akan tetapi 5 komisioner KPID Bengkulu menolak untuk tandatangani pernyataan sikap akan penolakan RUU Penyiaran ini.
Sekita pukul 10:00 WIB menuju ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu dengan membawa keranda yang bertuliskan "Mayat Kebebasan Pers".
"Pers Bebas Tanpa Intimidasi"
"Bawa keranda mundur ini sebagai tanda penolakan kami, terhadap pasal problematik di RUU Penyiaran. Pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM," jelas Romi, Rabu (29/5/2024).
Ketua IJTI Provinsi Bengkulu, Uncu Perak menjelaskan hal ini merupakan ancaman kebebasan pers, apalagi lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI tertuang dalam Pasal 42 dan Pasal 50B ayat 2c. Ditambah dengan adanya kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial.
Sehingga dinilai akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.
"Kita akan pantau betul, apakah benar aspirasi kami sampai dengan tingkat RI. Meskipun tadi ada penolakan penandatanganan dari KPID dan DPRD Provinsi Bengkulu. Kita akan berjuang sekuat tenaga untuk menolak RUU ini," jelas Uncu Perak.
Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bengkulu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bengkulu, Forum Komunikasi Wartawan (FKW) KAHMI Bengkulu, Radio Dehasen Bengkulu dan UKM Cinematografi Universitas Dehasen Bengkulu.
Berikut Tuntutan dari Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu:
1. Meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran;
2. Menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi;
3. Melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Koalisi-Jurnalis-Bengkulu-Bersatu-demo-menolak-RUU-Penyiaran-gwegsw.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.