Demo Tolak RUU Penyiaran di Bengkulu
Jurnalis di Bengkulu Bawa Keranda Mayat-Jalan Mundur, Tolak RUU Penyiaran Problematik
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu menggelar aksi tutup mulut hingga jalan mundur.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu menggelar aksi tutup mulut hingga jalan mundur sembari membawa keranda mayat.
Sebagai aksi penolakan akan pasal problematik yang tertuang dalam Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024).
Aksi menutup mulut ini, dengan lakban warna hitam di depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu serta aksi jalan mundur dengan membawa keranda mayat bertuliskan "Mayat Kebebasan Pers" di depan gerbang Sekretariat Dewan Privinsi Bengkulu, Rabu (29/5/2024).
Aksi tutup mulut menggunakan lakban hitam diartikan pembungkaman serta membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.
Sementara, aksi membawa keranda mayat sebagai tanda mati demokrasi serta jalan mundur menandakan mundurnya demokrasi di Indonesia.
Massa aksi berorasi serta meminta Komisioner KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menandatangani surat penyataan penolakan RUU Penyiaran versi Maret 2024 serta bersurat ke KPI Pusat dan DPR RI.
Akan tetapi KPID Bengkulu menolak untuk menandatangani surat pernyataan mendukung tuntutan massa.
Baca juga: Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis dan Mahasiswa Bawa Keranda Mayat di DPRD Bengkulu
Komisioner KPID hanya berjanji akan meneruskan aspirasi jurnalis dan pers mahasiswa di Bengkulu ke KPI.
Begitupun saat aksi di DPRD Provinsi Bengkulu. Hanya 2 anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang bersedia keluar menemui massa aksi dan menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran memuat pasal-pasal problematik.
Kendati demikian, seluruh jurnalis yang ikut tergabung dalam aksi menandatangani penolakan RUU Penyiaran di atas sehelai spanduk banner kosong.
''Hapus pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM. Jangan bungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Tinjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran,'' kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Yunike Karolina.
Ia menyebutkan dalam RUU ini dinilai memuat sejumlah pasal problematik yang dapat mengancam kebebasan pers, berekspresi, demokrasi dan HAM.
Misalnya di Pasal 50B ayat 2 huruf c yang mengatur pelarangan praktik jurnalisme investigasi. Sementara jurnalisme investigasi merupakan dasar dari jurnalisme profesional. Jika pasal ini disahkan, kata Yunike, maka publik hanya mendapat informasi seadanya dan tidak liputan mendalam serta kontrol sosial menjadi terbatas.
Hal tersebut, tegas Yunike, bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 2, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Aksi-Jurnalis-lagi-demo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.