Korupsi Anggaran Operasional DPRD Seluma

Jelang Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Belanja Rutin DPRD Seluma, Jaksa Ingatkan Kerugian Negara

Jika tidak ada kendala, JPU akan membacakan tuntutan tiga terdakwa penyelewengan anggaran belanja rutin DPRD Seluma pekan depan.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Ho Kejari Seluma/TribunBengkulu.com
Sidang tiga terdakwa korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma tahun 2021 dengan agenda terdakwa bersaksi untuk diri sendiri atau saksi mahkota di PN Tipikor Bengkulu, Kamis siang (30/5/2024). Sidang akan dilanjutkan pada 5 Juni mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Jika tidak ada kendala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan tiga terdakwa penyelewengan anggaran belanja rutin DPRD Seluma tahun 2021 pada Rabu (5/6/2024) .

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Plt Sekwan M. Husni, mantan Bendahara Rahmat Effendi dan mantan PPTK Salamun. 

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, pada sidang hari ini (30/5/2024) yang digelar di PN Tipikor Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota.

Para terdakwa bersaksi untuk dirinya sendiri yang disampaikan dalam sidang. 

"Sesuai petunjuk hakim, 5 Juni kita akan bacakan tuntutan untuk tiga terdakwa ini. Kalau untuk sidang hari ini (30/5/2024) kita mendengarkan para terdakwa ini bersaksi untuk dirinya sendiri," kata Ahmad Gufroni. 

Tiga terdakwa yang bersaksi uini mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 item kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 tersebut. Total anggarannya mencapai Rp 42 miliar.

"Kita masih menunggu itikad baik tiga terdakwa ini sebelum pembacaan tuntutan, karena masih ada KN yang belum dikembalikan sebesar Rp 500 juta dari total KN Rp 1,5 Miliar. Karena pengembalian KN akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan," jelas Ahmad Gufroni.

Ahmad Gufroni mengatakan keterangan para terdakwa pada persidangan ini, menguatkan dakwaan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kabupaten Seluma Raih Predikat WTP BPK RI untuk Ketiga Kali

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved