Korupsi Anggaran Operasional DPRD Seluma
Tersangka Korupsi Belanja Rutin di Setwan Seluma Berpeluang Bertambah, Estimasi Kerugian Rp 1,3 M
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Guproni mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma tahun 2021 belum bisa bernafas lega.
Sebab saat ini Kejari Seluma terus melakukan pengembangan dan pendalaman dari tiga tersangka yang telah ditetapkan Kamis (16/11/2023).
Sehingga peluang tersangka bertambah masih terbuka lebar ditetapkan oleh Kejari Seluma.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Guproni mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) yang dilakukan oleh akuntan. Kerugian yang ada saat ini sebesar Rp 1,3 miliar masih merupakan estimasi
"Kita tunggu dulu hasil penghitungan KN oleh akuntan ini. Setelah itu baru kita lakukan pendalaman dan pengembangan," ungkap kasi pidsus.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Plt Sekwan MH, mantan Bendahara RE dan mantan PPTK Sn, terungkap bahwa ada 11 item belanja rutin fiktif di tahun 2021 tersebut.
"Inilah nanti yang akan kita dalami dan kembangkan lagi," ujar kasi pidsus.
Kasi Pidsus yang pernah bertugas di Kejari Kaur ini tidak membantah ketika ditanya peluang adanya tersangka baru.
Menurutnya kemungkinan ataupun peluang tersebut ada, namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman baik melalui berkas, keterangan saksi maupun tiga tersangka yang telah ditetapkan.
"Total saksi yang telah kita periksa dalam perkara ini sebanyak 140 orang, terdiri dari honorer, rekanan dan juga ASN Sekretariat DPRD Seluma," jelas kasi pidsus.
Ia menambahkan 11 item belanja rutin tahun 2021 yang terindikasi fiktif ini meliputi anggaran BBM, makan minum, gaji tenaga honor, pemeliharaan kendaraan dinas, publikasi dan pembelian ATK.
"Totalnya ada 11 item belanja rutin yang diduga fiktif di tahun 2021. Ini akan terus kita dalami dari tiga tersangka yang saat ini telah kita tahan," kata kasi pidsus.
Baca juga: Dinas PUPR Seluma Terima DBH Sawit Rp 7,5 Miliar, Bakal Digunakan Untuk Peningkatan 2 Titik Jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tsk-ASN-DPRD-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.