Pilkada 2024

MA Putuskan Batas Usia Calon Gubernur Minimal 30 Tahun, Kaesang Berpeluang Besar Maju Pilkada DKI

Mahkamah Agung (MA) memutuskan batas usia calon kepala daerah untuk tingkat gubernur dan bupati sehingga membuat Kaesang Pangarep memilik peluang.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan batas usia calon kepala daerah untuk tingkat gubernur dan bupati.

Hal itu bisa dilihat di situs kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini dimohonkan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Dalam putusannya Mahkamah Agung mengabulkan penetapan usia minimal gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun saat dilantik, lalu bupati dan wakil bupati terendah 25 tahun.

Perkara ini mulanya didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusi pada 27 Mei 2024. Lalu diputus pada 29 Mei 2024.

MA hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

"Usia perkara 4 hari, lama memutus 3 hari," sebagimana tertulis di situs kepaniteraan MA.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Boyamin Tanggapi Nama Kaesang Pangarep Trending X, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah Helena Lim?

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Peluang Kaesang Maju Pilkada DKI

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli menilai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mempunyai peluang besar bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024.

Penilaian ini tak lepas dari status Kaesang sebagai anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang disebut-sebut bakal memiliki jalan mulus untuk menuju kursi DKI 1 maupun 2.

“Pasti orang melihatnya memiliki peluang yang sangat besar mengingat sebagai anak Presiden, dan Pj Gubernur yang sekarang diangkat juga oleh Presiden,” kata Lili seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

“Seperti juga dalam Pilpres kemarin, orang langsung mengaitkannya. Apalagi, jika (Kaesang) yang mengusung koalisi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ujar Lili.

Jika masing-masing partai yang tergabung dalam KIM mengusung calon-calon terbaiknya, maka Lili menilai hadirnya Kaesang dalam Pilkada Jakarta 2024 tidak akan signifikan.

“Apalagi kalau dikaitkan dengan politik dinasti atau nepotisme serta kapasitasnya yang baru masuk politik praktis,” ucap Lili.

Oleh karena itu, Lili melihat publik akan menilai Kaesang belum mampu untuk memimpin Jakarta.

“Saya kira publik akan menilai belum cukup memiliki pengalaman karena baru masuk dalam dunia politik. Belum satu tahun memimpin PSI, dan itu pun gagal mengantarnya lolos ke parlemen,” pungkas Lili.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap dan keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal itu disampaikan Andy menanggapi poster duet Kaesang dengan keponakan presiden terpilih RI Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono, yang beredar di media sosial baru-baru ini.

“PSI masih menunggu sikap, keputusan Mas Kaesang Pangarep terkait masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah akun Instagram PSI, dikutip Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Bersamaan dengan itu, Andy menyatakan, PSI juga akan melihat kesepakatan dan arahan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

KIM adalah koalisi partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Setelah munculnya poster tersebut, Budi yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu membuat pernyataan yang menyiratkan dirinya tidak akan maju di Pilkada Jakarta 2024.

Budi mengaku menerima arahan dari Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, untuk melanjutkan perjuangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya sudah menerima arahan dari Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo untuk terus melanjutkan perjuangan di parlemen," ujar Budi seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Budi menyebutkan, Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024, bahkan sudah disepakati bersama Koalisi Indonesia Maju.

Akan tetapi, keponakan Prabowo itu enggan membocorkan siapa sosok yang sudah dipastikan akan diusung tersebut.

"Untuk Pilkada DKJ, Partai Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung. Nama yang ada akan diumumkan pada saatnya," tuturnya.

"Nama ini sudah disepakati Koalisi Indonesia Maju. Terima kasih," imbuh Budi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com/Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved