Sabtu, 11 April 2026

Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Baru Terima DBH Sawit Tahap Pertama sebesar Rp 7,4 Miliar

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Baru terima DBH Sawit sebesar Rp 7,4 Miliar dari total Rp 14,9 Miliar.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pemerintah Kabupaten Mukomuko Baru terima DBH Sawit sebesar Rp 7,4 Miliar dari total Rp 14,9 Miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Penerimaan dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 Menurun.

Hal itu dijelaskan, oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti.

Di tahun 2023 lalu, Kabupaten Mukomuko menerima DBH sawit sebesar Rp 16,8 Miliar sedangkan di tahun 2024 hanya Rp 14,9 Miliar.

“Ada penurunan di tahun ini hanya Rp 14,9 Miliar atau penurunan DBH sawit mencapai Rp 2,1 Miliar,” ungkap Eva saat diwawancarai, Sabtu (1/6/2024).

Eva menjelaskan, untuk penerimaan DBH sawit di tahun 2024 ini, untuk tahap pertama sudah masuk sebesar Rp 7,5 Miliar dari total Rp 14,9 Miliar.

Sedangkan untuk tahap keduanya, kemungkinan akan masuk pada bulan Oktober dan November 2024.

“Tahap kedua Insyallah akan kita terima DBH sawit di bulan Oktober dan November 2024 nanti,” tutur Eva.

DBH sawit ini digunakan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Lingkungan Hidup. 

Pengunaan DBH sawit juga untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Mukomuko, sepert Dinas PUPR menggunakannya untuk membangun infrastruktur di Kabupaten Mukomuko.

"Kalau di Dinas PUPR Mukomuko menggunakan DBH sawit itu untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Mukomuko,” jelas Eva. 

Baca juga: Pemkab Mukomuko Siapkan 3 Lokasi Pembangunan PLTBm, Berbahan Baku Tandan Kosong Sawit

Sedangkan untuk Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, lanjut Eva, menggunakan DBH sawit untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).

Kalau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sambung Eva, menggunakannya untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.

Kemudian, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menggunakan dana DBH sawit untuk kegiatan pendataan lahan perkebunan kelapa sawit, termasuk lahan sawit yang diusulkan untuk mendapatkan program peremajaan. 

“Karena kita baru menerima penyaluran DBH sawit tahap pertama, sehingga baru sebagian kegiatan yang bersumber dari DBH sawit yang dilaksanakan,” kata Eva.

Sejumlah OPD yang menerima DBH sawit ini, baru menyelesaikan kegiatannya baik fisik maupun non-fisik setelah penyaluran DBH sawit tahap pertama sebesar Rp 7,4 miliar. 

"Otomatis dinas belum bisa menyelesaikan seluruh kegiatannya yang bersumber dari dana ini, mereka menyelesaikan kegiatannya setelah semua DBH sawit disalurkan ke Mukomuko," tutup Eva.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved