Berita Bengkulu Selatan

Modus 3 Mantan Karyawan Koperasi di Bengkulu Selatan Tilep Uang Perusahaan Rp 472 Juta

Modus tiga mantan karyawan koperasi di Bengkulu Selatan gelapkan uang perusahaan hingga Rp 472 juta.

|
HO Polres Bengkulu Selatan
Tiga warga asal Kabupaten Seluma, tersangka penggelapan saat berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Modus tiga mantan karyawan koperasi di Bengkulu Selatan gelapkan uang perusahaan hingga Rp 472 juta.

Ketiganya berinisial DV (29), BP (21), dan Af (23) warga Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.

Ketiganya akan menjalani proses hukum atas perbuatannya yang telah menilep uang perusahaan tempatnya bekerja.

Uang perusahaan yang digelapkan oleh ketiga tersangka mencapai Rp 472 juta.

Uang tersebut digelapkan mereka saat masih menjadi karyawan Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Pino Raya.

Ketiga tersangka ditangkap dan ditahan Polres Bengkulu Selatan pada, 9 Mei 2024 lalu.

Ketiganya ditangkap atas dasar laporan pihak Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Pino Raya.

Dalam laporan pihak koperasi, ketiga tersangka menggelapkan uang sebesar Rp 472 juta.

Sementara itu, modus penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka yakni, dengan menilep uang setoran angsuran nasabah, dan ada juga yang markup jumlah pinjaman nasabah.

Seperti contohnya, ada nasabah yang pinjam sebesar Rp 40 juta, oleh ketiga tersangka justru dicairkan Rp 50 juta. Sehingga, ada selisihnya tersebut dimakan untuk pribadi.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasi Humas AKP Sarmadi, SH menerangkan, saat ini berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.

Ketiga tersangka sudah ditahan penuntut umum sembari menunggu proses sidang.

"Iya benar, perkara tindak pidana penggelapan ini sudah P21. Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa. Mungkin sudah mulai proses sidang di pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu, satu orang lagi pelaku sampai saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

"Ada satu pelaku lain yang ikut terlibat. Saat ini masih berstatus DPO," katanya.

Lanjutnya, atas perbuatan yang dilakukannya, ketiga tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Ketiga tersangka terancam pidana penjara diatas 2 tahun kurungan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved