Berita Viral

Viral Aksi Main Hakim Sendiri di Sukolilo Pati, Mobil Dibakar, 3 Orang Terkapar dan 1 Tewas

Viral di media sosial, video aksi main hakim sendiri yang dinarasikan terjadi di Sukolilo Pati. Mobil dibakar, 3 orang terkapar dan 1 tewas.

|
TribunBengkulu.com/X
Viral di media sosial, video aksi main hakim sendiri yang dinarasikan terjadi di Sukolilo Pati. Mobil dibakar, 3 orang terkapar dan 1 tewas. 

Mengutip laman Hukum Online, perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Selain itu, main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengenai kekerasan apabila perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Terakhir, pelaku main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

Secara spesifik, ketentuan itu tercakup dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Adapun Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Namun, apabila misalnya korban pengeroyokan mengalami luka berat, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sehingga untuk menjerat pelaku main hakim sendiri bergantung pada pemenuhan unsur Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Sementara, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved