Berita Viral

Fantastis! Tilep Dana BOS Rp25 Miliar, Eks Kepsek di Ponorogo Ketahuan Beli 11 Bus-Mobil Mewah

Pelaku korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu terancam miskin karena kasus ini.

Editor: Hendrik Budiman
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KORUPSI DANA BOS RP 25 MILIAR: Syamhudi Arifin alias SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025). Syamhudi Arifin telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana BOS Rp 25 Miliar. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ternyata Syamhudi Arifin Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 25 miliar.

Kini Syamhudi Arifin menghadapi hukuman berat setelah terungkap penyalahgunaan dana BOS yang berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.

Pelaku korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu terancam miskin karena kasus ini.

Sebelumnya, Syamhud dituntut hukuman 14,5 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 25.834.210.590,82.

“Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82,” jelas Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” jelas Agung.

Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Barang bukti berupa 11 bus (yang dibeli Syamhudi), 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. Jika tidak cukup menutupi Rp 22 Miliar, jika kurang kekayaan lainnya bakal disita,” pungkasnya 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara.

Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.

Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider.

Tambahan pidana selama 6 bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82.

Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000.

Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved