Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Lakukan Tes Psikologi Pegi dan Orang Tua, Kuasa Hukum Menolak Keras: Tidak Ada Hubungannya

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky akan menjalani tes psikologi pada Sabtu (6/8/2024).

Kolase Tribun Bengkulu
Pegi Setiawan dan orang tuanya akan menjalani tes psikologi dari pihak kepolisian pada Sabtu (6/8/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky akan menjalani tes psikologi pada Sabtu (6/8/2024).

Diduga penyidik juga akan melakukan tes psikologi kepada orang tua Pegi Setiawan, Kartini dan Rudi.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan tes psikologi yang dilakukan kepada orang tua tersangka tidak relevan.

"Sampai saat ini surat yang keluar terkait tes psikologi baru untuk Pegi Setiawan saja."

"Ini Pegi Setiawan diperiksa tes psikologi saja kami akan protes, apalagi kalau ibunya ikut dites juga," paparnya, Sabtu, dikutip dari TribunJabar.id.

Seluruh kuasa hukum Pegi Setiawan menolak keras rencana tes psikologi orang tua tersangka lantaran tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan.

"Artinya harus benar-benar menolak kalau memang bakal dites."

"Pasti kami akan mengajukan keberatan kalau keluarga dites psikologi juga," sambungnya.

Menurutnya, tes psikologi yang dilakukan penyidik semakin memperkeruh keadaan.

Penangkapan terhadap Pegi Setiawan sejak awal dianggap janggal.

"Oleh karena itu, ini sekarang (08.00 WIB) juga mau berangkat untuk mendampingi Pegi melaksanakan tes itu."

Baca juga: Sosok Suroto, Penolong Vina dan Eki Pertama Kali Akhirnya Buka Suara, Kesaksian Bisa Bebaskan Pegi

"Namun sebelum itu, di sana nanti saya akan protes terlebih dahulu (ke penyidik Polda) terkait urgensi dilakukannya tes psikologi ke Pegi itu apa," tegasnya.

Menurut Yanti, Polda Jabar belum memberikan bukti yang kuat terkait penangkapan Pegi Setiawan.

"Lalu, kalau Polda Jabar merasa bukti-bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah lemah, ya sudah tolong dengan legowo dan ikhlas Pegi Setiawan dilepaskan," tandasnya.

Ia menambahkan Pegi Setiawan yang ditangkap bukanlah Pegi yang ada dalam DPO lantaran hanya bekerja sebagai buruh bangunan.

Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus

Keluarga keberatan dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, telah mengirimkan surat permohonan ke Kapolri untuk melakukan gelar perkara khusus.

"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," paparnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Mereka juga mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Toni menganggap Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-ciri Pegi yang ada dalam DPO berbeda dengan Pegi Setiawan.

"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," tegasnya.

Selain itu, barang bukti berupa Suzuki Smash yang diamankan dari rumah Pegi Setiawan tak ada dalam persidangan.

"Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash," lanjutnya.

Hasil gelar perkara khusus dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna dan Eky.

“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus.”

“Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” tukasnya.

Ia berharap Kapolri segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus lantaran Presiden Jokowi sudah memberi atensi terhadap kasus ini.

“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” kata dia.

Baca juga: Biodata Andika Mahardika, Ponakan Eks Kapolres Cirebon Brigjen Pol Adi Vivid dan Cucu Mantan Kapolri

Inilah sosok Suroto, warga yang pertama kali menolong Vina dan Eki di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu.
Inilah sosok Suroto, warga yang pertama kali menolong Vina dan Eki di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu. (Kolase Tribun Bengkulu)

Kartini Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, ibu Pegi Setiawan, Kartini telah mengajukan penangguhan penahanan, tapi belum dikabulkan Polda Jabar.

Pegi Setiawan ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (21/5/2024) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

Kartini mengirimkan surat penangguhan penahanan ke Ditreskrimum Polda Jabar didampingi kuasa hukum.

"Saya berharap sekali (penangguhan) untuk Pegi Setiawan," ucap Kartini, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sejak awal penangkapan, Kartini yakin Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan.

"Dia minta doa dan bilang bukan pelakunya," tandasnya.

Suroto, Penolong Vina dan Eky Pertama Kali

Inilah sosok Suroto, warga yang pertama kali menolong Vina dan Eki di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu.

Suroto mengatakan ada dua anggota Polsek Talun yang ikut mengevakuasi kedua korban dan membawa keduanya ke Rumah Sakit.

Saat kejadian, Eky ditemukan tewas di jembatan Talun, sedangkan Vina masih dalam keadaan hidup sembari merintih minta tolong.

Kedua anggota Polsek Talun yang menolong korban bernama Suja dan Suparti.

Mereka bisa menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

Suroto juga mengatakan kalau anggota polisi itu kini sudah pensiun.

Namun ia tak menjelaskan apakah salah satu atau keduanya.

"Dibawa ke rumah sakit pakai mobil patroli polisi," ungkapnya.

Suroto mengatakan bahwa pada malam itu Melmel tidak ada di lokasi penemuan Vina dan Eky.

"Tidak ada (Melmel)," kata Suroto.

Menurut dia, saat itu yang membantunya mengangkat kedua korban adalah anggota polisi dari Polsek Talun.

Diungkap Suroto, saat itu banyak pengendara yang lalu lalang namun tidak ada yang berani menolong korban.

Suroto yang merupakan perangkat desa pun langsung berinisiatif mengecek kedua korban.

Ia memastikan bahwa pada malam penemuan itu, Eky sudah meninggal dunia.

"Eky sudah tidak bernapas, yang perempuan masih hidup. Dia (Vina) selalu minta tolong," tutur Suroto.

Suroto lalu menghubungi Polsek Talun untuk mengabarkan peristiwa itu.

Tak lama, dua anggota polisi datang ke TKP.

Diakui Suroto, saat evakuasi, dirinya hanya dibantu dua anggota polisi itu saja.

"Ngangkat korban laki bertiga aja, korban perempuan tiga aja, saya dengan anggota kepolisian dua orang," ungkapnya.

Pegi Setiawan Bisa Bebas

Susno Duadji menilai kalau kesaksian Suroto lebih masuk akan di bandingkan dengan pengakuan Aep dan Melmel.

"Kesaksian Pak Suroto ini lebih meyakinkan karena didukung oleh dua anggota polri, didukung lagi perawat di rumah sakit. Kalau kesaksian Aep, Melmel tidak kuat," ungkapnya.

Bahkan ia mengatakan jika kesaksian Suroto benar adanya, maka jalannya perkara ini akan berbalik 180 derajat.

"Termasuk yang sudah disidangkan, berarti hakim, jaksa, polri membawa perkara itu ke depan sidang berdasarkan suatu rekayasa kejadian, berbeda dengan apa yang dijelaskan ini," kata dia.

Untuk itu Susno Duadji menyarankan agar Polda Jabar bisa turut memeriksa dua anggota Polsek Talun yang pada malam kejadian ada bersama Suroto.

"Kita berharap keterangan Suroto benar, makanya polri harus memeriksa dua anggota polri, petugas rumah sakit, sehingga perkara ini bisa dibawa ke yang sebenarnya," kata dia.

Bahkan ia menduga bahwa jika kasus ini terbuka lebar, maka akan menyelamatkan tersangka Pegi, termasuk terpidana yang sudah divonis.

"Maka akan selamat lah orang yang sudah dihukum seumur hidup, termasuk pegi bebas dari tersangka. Saya yakin polisi sudah menemukan tidak kebersalahan," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved