Miliki Sabu Seberat 24,95 Gram, Polda Bengkulu Amankan 2 Warga asal Bengkulu Utara

Miliki Sabu Seberat 24,95 Gram, Polda Bengkulu Amankan Warga Asal Bengkulu Utara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, Kamis (13/6/2024). 2 warga asal Kabupaten Bengkulu Utara diamankan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Miliki narkoba jenis sabu seberat 24,95 gram, Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu amankan 2 warga asal Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Kedua tersangka yaitu ES (43) dan FH (42) yang merupakan warga asal Desa Karang Suci Kecaman Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba yang diterima oleh Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di rumah FH.

Mendapati adanya laporan tersebut, anggota Subdit II langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah FH dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu.

Narkoba tersebut berada di dalam plastik klip bening yang diletakkan di atas meja makan yang ada di dapur rumah tersangkut.

Kemudian polisi kembali berhasil menemukan 1 paket sedang sabu di dalam plastik klip bening dan beberapa lembar plastik klip bening di dalam kotak kaca mata, yang ditemukan di bawah meja makan di dapur rumah tersebut.

Ada juga 2 paket sedang sabu di dalam plastik klip bening, 1 timbangan dan uang Rp 300 ribu di dalam tas pinggang wama hitam yang digantung di samping lemari kamar FH.

Setelah melakukan pengembangan FH diketahui mendapatkan barang tersebut dari ES yang bekerjasama dengan tersangka FH.

Tidak butuh waktu lama polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ES dan juga mengamankan sejumlah paket narkotika jenis sabu dari tangan ES.

Atas temuan tersebut kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Untuk yang kita hadirkan hari ini hanya FH, karena untuk tersangka ES saat ini belum bisa dihadirkan karena sedang diperlukan keperluan pemberkasan," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan Kamis (13/6/2024).

Diketahui untuk tersangka ES merupakan seorang residivis atas kasus narkoba, dan baru keluar dari penjara sekitar 1 bulan yang lalu.

Sedangkan untuk tersangka FH baru pertama kali terlibat kasus narkoba karena diajak oleh tersangka ES.

"Barang bukti sabu seberat 24,95 gram yang diamankan dari para tersangka sebelumnya juga sudah dilakukan pemusnahan," kata Tonny.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 23 Kubik Kayu Ilegal asal HL Kaur Tujuan Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved