Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 23 Kubik Kayu Ilegal asal HL Kaur Tujuan Jakarta

Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyeludupan 23 kubik kayu ilegal asal Bengkulu yang akan dibawa dengan tujuan Jakarta.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Kamis (13/6/2024).Polda Bengkulu menggagalkan penyelundupan 23 kubik kayu ilegal asal Kaur yang akan dibawa pelaku UJ warga Lampung dengan tujuan Jakarta. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan 23 kubik kayu ilegal asal Hutan Lindung (HL) Kaur yang akan dibawa dengan tujuan Jakarta.

Upaya penyelundupan kayu ilegal tersebut berhasil diungkap polisi, bermula pada 4 Juni 2024 saat anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapati informasi dari masyarakat.

Bahwa akan ada kendaraan yang melintas dan membawa kayu jenis kelompok meranti, yang berasal dari hutan lindung yang ada di Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur.

Berdasarkan informasi dari masyarakat kayu tersebut nantinya akan dibawa oleh mobil truk dengan tujuan Jakarta.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian langsung bergerak ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Keesokan harinya yaitu pada tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ada truk Hino dengan nomor polisi BE 8041 MV yang melintas menuju ke arah Provinsi Lampung.

Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, lalu memberhentikan mobil truk itu.

Sopir mobil tersebut diketahui berinisial UJ (32) yang merupakan warga asal Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan yang ada di dalam bak mobil, dari hasil pemeriksaan truk tersebut ternyata memuat kayu jenis kelompok meranti sebanyak 23 kubik.

Saat dimintai terkait dokumen, sang sopir membawa dokumen berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR).

Padahal berdasarkan Permenhut Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi bahwa dalam kegiatan pengangkutan, yang berasal dari kawasan hutan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Saat dimintai dokumen SKSHH sang sopir tidak mampu menunjukan dokumen izin SKSHH Tersebut.

Selanjutnya sopir beserta mobil truk dan muatannya langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kayu yang ditebang ini diambil dari kawasan hutan lindung, untuk yang menebang ini kita masih dalami," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Panit II Subdit Tipidter IPTU Gunawan, Kamis (13/6/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved