Pemilu 2024

DPW PAN Desak KPU Tetapkan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih, Optimis Menang

DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu mendesak KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan DPRD terpilih periode 2024-2029.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu Riswan. DPW PAN mendesak KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan DPRD Bengkulu Tengah terpilih periode 2024-2029. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu mendesak KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan DPRD terpilih periode 2024-2029.

Pasalnya hingga pertengahan Juni, KPU Bengkulu Tengah belum juga menetapkan siapa DPRD Bengkulu Tengah terpilih. 

Desakan yang disampaikan DPW PAN pun telah dilakukan melalui surat resmi kepada KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu. 

Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu Riswan mengungkapkan, pihaknya mendesak KPU Bengkulu Tengah untuk segera menetapkan DPRD terpilih dan optimis PAN akan meraih tiga kursi. 

"Kita pastikan PAN menang dengan tiga kursi di Dapil 3 Bengkulu Tengah, tinggal lagi kita minta KPU Bengkulu Tengah untuk segera menetapkan itu," ujar Riswan, Kamis (20/6/2024). 

Klaim menang tersebut bukan tanpa alasan, menurut Riswan, kemenangan PAN sudah tercatat sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 360 dengan lampiran SK KPU Bengkulu Tengah 439 yang memenangkan PAN di Dapil 3.

"Memang ada indikasi PPP akan merubah lampiran itu menjadi SK nomor 442, tapi kan hal itu tidak bisa dilakukan," ungkapnya. 

Perubahan keputusan KPU RI nomor 360 hanya bisa dirubah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, sementara Mahkamah Konstitusi tidak melakukan perubahan. 

"Perubahan keputusan KPU RI nomor 360 itu kan hanya bisa dirubah lewat sidang sengketa PHPU di MK, ini kan tidak ada dirubah, jadi yang akan ditetapkan nanti kemenangan PAN tentunya," kata Riswan. 

Terkait SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 442 hasil hitung ulang yang telah mencabut dan menggugurkan SK KPU Bengkulu Tengah nomor 439, Riswan beralasan tidak bisa menjadi pedoman untuk merubah keputusan KPU RI Nomor 360.

"Untuk menggugurkan SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 itu kan harus lewat MK, sedangkan ini menggunakan Perbawaslu Nomor 7 saat pleno KPU provinsi, jadi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," beber Riswan. 

Sehingga menurut Riswan, proses perhitungan ulang yang dilakukan KPU Bengkulu Tengah atas dasar Perbawaslu Nomor 7 tidak dapat diakui hasilnya. 

"Tidak sah itu, cuma kami menghargai dan mengakomodir apa yang dilakukan KPU provinsi dan KPU Bengkulu Tengah kemudian membuka dan menghitung ulang, karena perintah hukum yang dilakukan oleh Bawaslu," ucapnya. 

Polemik yang terjadi di Dapil 3 Bengkulu Tengah juga disoroti oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan ke Provinsi Bengkulu

"Kalau secara atensi khusus memang tidak ada, tapi kalau secara umum, pak Zulkifli menyampaikan bahwa kita sudah memenangkan di Dapil 3 Bengkulu Tengah," ujar Riswan. 

Baca juga: Bingung, PPP Pertanyakan KPU Bengkulu Tengah Belum juga Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved