Viral di Media Sosial

Cerita Pilu Nenek Mardiana Dipalak 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru, Minta Rp 3 Juta Urus Izin Bangunan

Viral di media sosial aksi tiga orang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pemalakan terhadap seorang nenek.

Kolase Tribun Bengkulu
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat mengembalikan uang Rp 900 ribu yang dipalak oleh oknum anggotanya. 

Ia datang ke rumah Nenek Mardiana, Jumat (21/6/2024) sore.

Zulfahmi ingin mengetahui secara jelas soal persoalan yang viral di media sosial.

Ia juga meminta maaf atas ulah oknum anggotanya tersebut.

"Alhamdulillah kita sudah mendapat informasi yang detil, bahwa di sini ada pelanggaran yang dilakukan oknum Satpol PP Pekanbaru," terangnya usai bertemu dengan nenek Mardiana.

Ia pun mengatakan akan terus mengusut dugaan pungli tersebut.

"Kita akan tindaklanjuti, kalau terbukti bersalah, saya akan gunakan hak saya sebagai kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan sesuai aturan," paparnya.

Kembalikan uang Rp 900.000

Adapun terkait uang yang diminta oleh oknum Satpol PP telah dikembalikan lagi ke Nenek Mardiana.

Jumlah uang dikmebalikan mencapai Rp 900 ribu.

Pihaknya pun berterima kasih atas informasi yang ada di media sosial dan media massa.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat, apabila ada anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang datang menanyakan perizinan, untuk terlebih dahulu menanyai surat tugas yang bersangkutan," ungkapnya.

Oknum Satpol PP Dipecat

Oknum Satpol PP Pekanbaru ini bakal dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Pekanbaru yang ikut dalam aksi permalakan tersebut akan dipecat sementara satu oknum ASN Satpol PP Pekanbaru lainnya berinsial R dijatuhi sanksi pemindahan tugas.

"Dua oknum adalah THL, karena sudah melakukan pelanggaran berat, maka diajukan untuk dilakuak pemutusan kontrak kerja," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribunpekanbaru.com.

Pemutusan kontrak kerja dilakukan karena keduanya terikat kontak. Ia sebagai Kasatpol PP punya kewenangan memberi sanksi keduanya.

Sedangkan satu oknum ASN Satpol PP Kota Pekanbaru lainnya berinisial R juga mendapat saksi. Ia diajukan untuk pindah ke instansi lainnya di pemerintah kota.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved