Pilgub Bengkulu 2024

Verifikasi Dukungan Pilgub Bengkulu Dimulai, Ini Ancaman Manipulasi Daftar Dukungan, Pidana-Denda

M. Hasanudin mengingatkan kepada kandidat calon independen untuk Pilgub Bengkulu agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan.

HO TribunBengkulu.com
Komisiomer Bawaslu Bengkulu Selatan Divisi PPPS M. Hasanudin. Verifikasi faktual dukungan calon perorangan atau independen untuk Pilgub Bengkulu 2024 dimulai. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Verifikasi faktual dukungan calon perorangan atau independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai.

Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan, bakal calon jangan sampai memanipulasi data dukungan.

Jika terbukti ada pemalsuan data dukungan, Bawaslu tidak segan-segan akan membawa ke ranah hukum.

Kordiv PPPS Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin, MAP mengingatkan kepada kandidat calon independen untuk Pilgub Bengkulu agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan. 

Jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana. 

Sesuai pasal 185 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bila ada bukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. 

“Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” ujar Hasan.

Tak hanya dijerat UU Pilkada, pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam pasal 185 UU No. 1 Tahun 2015.

Bunyinya, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

“Jika terbukti palsukan dukungan KTP, calon independen terancam dua pasal tersebut,” sambung Hasan.

Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang akan melakukan verifikasi faktual.

“Pada tahapan verfak ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat, agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan,” ungkapnya. 

Apabila ada warga Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.

"Jika ada masyarakat merasa dirugikan, segera laporkan ke Bawaslu. Jangan lupa serta dengan bukti yang kuat. Jika memang benar tidak akan segan kami akan menindak tegasnya," jelas Hasan.

Baca juga: Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Bengkulu Selatan Bagi-bagi 250 Paket Sembako

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved