Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar, Cuma Punya 1 Motor Scoopy

Setelah belasan tahun berkarier, Eman hanya memiliki kendaraan berupa satu unit kendaraan motor.

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Eman Sulaeman (kiri) dan Pegi Setiawan (Kanan). Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar, Cuma Punya 1 Motor Scoopy 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kekayaan Eman Sulaeman hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan (27) melawan Polda Jawa Barat.

Pegi melalui kuasa hukumnya, tak terima dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Mereka menggugat penetapan tersangka tersebut dan sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).

Namun, penyidik Polda Jabar tak hadir di ruang persidangan sehingga dilanjutkan pada 1 Juli 2024.

Sementara Eman sebagai hakim memastikan tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun.

"Saya abaikan," kata Eman saat wawancara di Kompas TV, Sabtu (24/6/2024).

Dia memastikan pengacara di Kota Cirebon sudah mengetahui kredibelitasnya sebagai hakim.

Eman mengatakan tidak ada kepentingan dan keuntungan untuknya dalam kasus Pegi Setiawan tersebut.

Lantaran integritas dan kredibelitas itulah, tampak dari kehidupan Eman Sulaeman sebagai hakim.

Diketahui, Eman Sulaeman adalah seorang hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975. Sehingga saat ini, umurnya sudah 49 tahun.

Menilik dari NIP-nya, Eman Sulaeman diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.

Artinya, ia sudah 24 tahun menjadi PNS di bawah Mahkamah Agung (MA).

Adapun pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.

Baca juga: Misteri Kasus Kematian Afif Maulana Siswa SMP di Padang, Keluarga Kini Ngadu ke Komnas HAM

Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.

Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.

Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.

Setelah belasan tahun berkarier, Eman hanya memiliki kendaraan berupa satu motor.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.

Ia memiliki dua bidang tanah di Pemalang dan Bogor senilai Rp 720 juta.

Di garasinya, Eman Sulaeman hanya memiliki satu motor.

Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Andai tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman Sulaeman adalah Rp 774 juta.

Daftar harta kekayaan Eman Sulaeman dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (15/6/2024):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000

MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 774.465.736

UTANG Rp 480.434.229

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507

Gelar perkara

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan meminta polisi menggelar perkara khusus untuk kliennya.

Pasalnya, banyak kejanggalan yang dialami Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki.

Tim pengacara mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mereka minta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk kliennya.

"Ya kan disini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Marwan berharap adanya gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri bisa memberikan keadilan.

"Ini harus benar-benar terbuka semuanya.

Ini menurut pendapat kami ini zalim, sebab banyak suatu kejanggalan seperti saya sampaikan ke media kemarin banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," jelasnya.

Marwan mencontohkan beberapa kejanggalan tersebut satu di antaranya yakni soal sidik jari pada samurai yang digunakan untuk menusuk korban.

"Dilihat dong sidik jarinya. Ada nggak Pegi yang ditangkap sekarang ini, kan gampang banget, bukan suatu kesusahan," ujarnya.

Kemudian soal Pegi yang disebut pelaku pengeroyokan hingga merudapaksa korban dan membuat skenario seakan Vina dan pacarnya Eki tewas akibat kecelakaan.

"Nah itu kan ada baju, masa nggak ada lengket DNA-nya.

Nah ini, ini kalau memang sungguh-sungguh, kalau memang benar itu terjadi. Tapi, makannya ini kita bongkar sama-sama," kata dia.

Artikel Ini Telah tayang di PosBelitung.co

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved