Judi Online di Bengkulu

PNS Bercerai Akibat Judi Online, Setiap Tahun 2 ASN di Mukomuko Bercerai

Setiap tahunnya ada 2 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko bercerai disebabkan judi online.

HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Ilustrasi ASN (Kiri) dan Judi Online (kanan). PNS Bercerai Akibat Judi Online, Setiap Tahun 2 ASN di Mukomuko Bercerai 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO -  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko Provinisi Bengkulu bercerai dikarenakan judi online setiap tahunnya tercatat 2 kasus sejak 2022.

Selain itu, penyebab perceraian ini banyak mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kesulitan ekonomi  yang juga menjadi faktor perceraian dipengaruhi oleh judi online.

Hal itu diungkapkan Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri.

“Setiap tahun ada 2 ASN yang bercerai akibat kesulitan ekonomi, pengaruh dari ekonomi sulit ini salah satunya judi online,” ungkap Niko, Rabu (26/6/2024).

Dalam proses pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya ini, memang pemohon perceraian tak tertulis di berita acaranya.

Hanya saja dalam penyampaian keterangan pemohon, mereka menyampaikan faktor judi online yang menyebabkan kesulitan ekonomi.

Baca juga: Aksi Kriminalitas di Rejang Lebong Bengkulu Mayoritas Disebabkan Pelaku Terpapar Judi Online

“Saat penyampaian keterangan dari pemohon perceraian mereka menyebutkan judi online menjadi faktor kesulitan ekonomi mereka, hingga akhirnya bercerai,” jelas Niko.

Untuk data perceraian sejak tahun 2022 lalu, ada 15 ASN yang bercerai namun ada satu pasang ASN yang berpotensi rujuk.

Sedangkan untuk di tahun 2023 ada 5 ASN yang bercerai, sedangkan untuk tahun 2024 atau hingga tanggal 26 Juni 2024 ini ada 3 ASN yang bercerai dan 2 ASN masih berproses.

“Untuk tahun 2022 ada 15 ASN bercerai, namun satu di antaranya ada satu orang yang berpotensi rujuk, tahun 2023 ada 5 ASN dan di tahun 2024 hingga saat ini, ada 3 ASN yang bercerai dua lainnya masih proses,” kata Niko.

Tentunya, terkait perceraian untuk ASN di Mukomuko ini, pihaknya selalu melakukan pembinaan untuk ASN yang terlibat persoalan percerian.

Hal itu dilakukan, agar para ASN tersebut tak melakukan perceraian, namun terkait perceraian ini merupakan hak dari ASN itu sendiri.

“Kita juga selalu melakukan pembinaan untuk ASN yang memohon perceraian, agar tak terjadi perceraian atau dilakukan musyarawah dulu, namun semuanya itu kembali lagi ke pihak pemohon,” ujar Niko.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved