Berita Rejang Lebong

128.879 Jiwa di Rejang Lebong Terima Bantuan Sosial, Masuk DTKS Kemensos RI

Angka masyarakat tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong masih tergolong cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah penerima bantuan sosial dari DTKS.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kepala Dinsos Rejang Lebong Syahfawi. Jumlah warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang masuk DTKS tercatat mencapai 128.879 jiwa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Angka masyarakat tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu masih tergolong cukup tinggi.

Hal itu terlihat dari jumlah penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Dalam data bulan Juni 2024, terdapat 128.879 jiwa dari 47.906 Kepala Keluarga (KK) yang menerima bansos. Data itu terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.

Kepala Dinas (Dinsos) Rejang Lebong Syahfawi, SKM mengatakan jumlah warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk DTKS sampai saat ini tercatat mencapai 128.879 jiwa.

Warga yang masuk dalam DTKS itu mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Bantuan sosial yang diterima itu beragam yakni 120.906 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Kemudian penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 16.412 KPM dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10.881 KPM.

"Data ini terus kita verifikasi dan pantau pertriwulannya," kata Syahfawi.

Ia mengakui angka tersebut cukup banyak dan perlu dilakukan pemantauan serta verifikasi rutin.

Tujuannya agar benar-benar penerima bantuan itu tepat sasaran.

Data tersebut masih bisa diganti dan ditambah jika memang ada yang tidak sesuai. Namun hal itu harus melalui musyawarah desa/kelurahan terlebih dahulu.

"Jadi setiap tiga bulan sekali harus dilaksanakan musyarawah desa ataupun kelurahan terkait data itu," jelas Syahfawi.

Musyawarah desa atau kelurahan itu wajib dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Bagi desa atau kelurahan yang tidak melaksanakannya maka diwajibkan membuat surat pernyataan mutlak bertanggung jawab atas datanya.

Juga harus memberikan alasan apa yang menjadi penyebabnya tidak dilakukan musyarawah tersebut.

"Jadi wajib, ini untuk mengetahui apakah benar-benar sesuai atau tidak," ujar Syahfawi.

Baca juga: Dinas PMD Rejang Lebong Ingatkan Perangkat Desa Jauhi Judi Online, Sanksi Menanti

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved