Senin, 11 Mei 2026

Berita Regional

Oknum Polisi yang Tembak Mati Begal di Lampung Timur Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri: Berlebihan

Oknum anggota kepolisian Polda Lampung yang menembak mati terduga pelaku begal kini dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Tayang:
Tribun Lampung
Oknum anggota kepolisian Polda Lampung yang menembak mati terduga pelaku begal kini dilaporkan ke Propam Mabes Polri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum anggota kepolisian Polda Lampung yang menembak mati terduga pelaku begal kini dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Penembakan terhadap terduga begal yang beranama Romadon itu terjadi pada 28 Maret 2024 lalu saat akan ditangkap di rumahnya.

Keluarga Romadon sendiri telah diperiksa Propam Mabes Polri, pada Rabu (26/6/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait hilangnya nyawa Romadon yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung.

Pihak keluarga, melalui tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menyebut pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan keluarga korban yang dilakukan sebelumnya.

Terdapat dugaan oleh keluarga korban bahwa penembakan yang dilakukan tidak sesuai sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

"Pelaporan didasari bahwa LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan almarhum," kata Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali, Jumat (28/6/2024).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri tersebut telah diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan.

Baca juga: 7 Fakta Baru Fiki, Pemuda Jambi Jadi Tersangka Karena Bunuh Begal Demi Selamatkan Adik

"Sedangkan korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap," kata dia.

Dijelaskan oleh Cik Ali, merujuk cerita istri korban, sesaat sebelum terjadi penembakan, Romadon sedang berada di dalam rumah membantu istrinya memperbaiki sandal yang rusak.

Di rumah itu ada korban, istri, ibu, dan ayah korban.

Kemudian Romadon mendengar suara ayah korban menjerit memanggil nama korban.

Lantas korban beranjak menemuinya, namun belum sempat ditemui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri.

Lanjut Cik ALi, setelah itu korban diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil anggota kepolisian yang diparkir di depan halaman rumah korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved