Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Suasana Sidang Praperadilan Pegi Vs Polda Jabar, Kuasa Hukum Ngotot Polisi Salah Tangkap

Berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,

Editor: Hendrik Budiman
Sumber: Tangkapan layar Kompas TV
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024) pagi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Suasana praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jawa Barat, Tim kuasa hukum Pegi kekeuh bahwa polisi salah tangkap terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016.

Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Safrudin mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau salah objek.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran. Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," ujar Insank.

Tak cuma itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

"Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," katanya.

Jika dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, kata dia, maka kliennya harus dibebaskan.

"Kita tetap merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga Pegi yang dimaksud Polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang saat ini sudah ditahan Polisi.

"Kami menilai tidak sesuai, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong itu dua figur yang berbeda. Mulai dari ciri-ciri fisik, kemudian alamat, dan usia juga berbeda. Tidak bisa kita paksakan," ucapnya.

Sementara itu, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2024 dengan agenda pembacaan jawaban oleh tim hukum Polda Jabar atas gugatan kuasa hukum Pegi.

Polda Jabar Mangkir Sidang Perdana

Polda Jawa Barat tidak hadir atau mangkir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin, 24 Juni 2024.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menduga, tidak hadirnya Polda Jawa Barat disengaja agar praperadilan digugurkan.

Pihak kuasa hukum kecewa dengan tidak hadirnya Polda Jawa Barat.

Padahal sebelumnya Polda Jawa Barat meyakini kuat dan ngotot bahwa pihaknya tidak salah tangkap.

Dan Pegi Setiawan benar adalah pelaku utama kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.

"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini," kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili kepada Kompas Tv, Senin, 24 Juni 2024.

"Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini."

Baca juga: Hotman Paris Minta Tolong Jaksa Agung Karena Diacuhkan Presiden Jokowi soal Kasus Vina Cirebon

"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan."

Dengan gelagat Polda Jawa Barat itu, pihak kuasa hukum untuk bisa bijak menyikapinya.

Mereka meminta, praperadilan tetap dapat dilakukan, kemudian baru perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa dilanjutkan.

"Yang kami harap saat ini adalah, kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini," kata Niko.

"Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman."

Kecurigaan pihak kuasa hukum Pegi kepada Polda Jawa Barat yang tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky, bukan tanpa alasan.

Jika sidang praperadilan tidak dapat dilakukan, sedangkan proses perkara dilanjutkan hingga berstatus P21, maka praperadilan bisa digugurkan.

Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.

Pasalnya, kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.

Kuasa hukum Pegi pun meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.

Keterangan polisi disebut dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya tujuh hari," kata Niko lagi.

"Oleh sebab itu, hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini."

"Agar supaya kasus ini terang-benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung."

Dengan tidak hadirnya Polda Jabar, informasinya sidang praperadilan masih akan diundur hingga Senin, 1 Juli 2024.

Kolase Hotman Paris. (Instagram Hotman Paris)

Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bebas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan akan dibebaskan.

Menurutnya, pihaknya telah memiliki bukti kuat yang dapat membuat Pegi Setiawan menang di praperadilan.

Praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.

Toni RM mengungkapkan, salah satu bukti yang dapat digunakan adalah bukti chat dari Dede, teman Pegi.

Pegi dan Dede itu terekam pada tanggal 27 Juli 2016 hingag September 2016 silam.

Riwayat chat itu menunjukkan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung, Jawa Barat ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Kemudian pada 3 Agustus 2016, Dede juga sempat bertanya kapan Pegi balik dari Bandung ke Cirebon.

Namun Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.

Toni pun mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa soal tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat."

"Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," kata Toni dilansir Tribun Jakarta, Senin (17/6/2024).

Lebih lanjut Toni menuturkan, saat itu Pegi menuliskan chat ke Dede bahwa dia tak jadi pulang karena dikira geng motor.

Motornya disita tapi Pegi tetap berpikir bagaimana menebus motor tersebut.

"Jadi dikiranya dia geng motor, motornya disita tapi pikirannya dia tetap nebus makanya dia bilang saya enggak punya uang buat nebusnya. Enggak ada pikiran pelaku pembunuhan, enggak ada," ujarnya.

Toni pun menilai, chat antara Dede dan Pegi ini bisa menjadi kuncian untuk memenangkan gugatan di sidang praperadilan nanti.

Ia optimis dapat memenangkan kliennya dari penetapan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.

Terlebih menurut Toni, dari bukti yang ada, saksi, hingga jejak digital sudah jelas bahwa Pegi tak terlibat.

"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas."

"Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" ujarnya.

Menteri Yasonna Laoly Minta Polisi Tangkap Pelaku Sebenarnya

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta Polri menangkap pelaku sebenarnya dari kasus Vina Cirebon.

Sementara, Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang ditangkap Polri karena dianggap sebagai buronan delapan tahun, tengah mengajukan praperadilan.

Pengacara Pegi pun yakin, memiliki bukti kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat Vina dan Eky dibunuh di Cirebon 2016 silam.

Yasonna tegas meminta Polri untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

ia beralasan, kasus yang kembali viral berkat film 'Vina: Sebelum 7 Hari' itu sudah menjadi perhatian luas publik.

"Kita minta Kepolisian Republik Indonesia menuntaskan itu dengan baik karena sudah bukan hanya di Jawa Barat, tetapi sudah seluruh Indonesia menuntut," tutur Yasonna di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Bahkan Yasonna juga memunculkan keraguan publik terhadap para pelaku yang disangka bahkan divonis bersalah pada kasus itu.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan bahwa yang ada sekarang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya," ujarnya.

Bagi Yasonna, Polri harus mencari pelaku yang sebenar-benarnya dan menyeretnya ke pengadilan untuk dihukum.

"Dan dalam hal ini kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Artikel Ini Telah Tayang di TribunCirebon.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved