Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat

Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI yang Dipecat Gegara Lakukan Asusila

Hasyim Asy'ari memiliki total harta keayaan mencapai Rp 9,596 miliar berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2023 yang masuk ke KPK.

TribunBengkulu.com/Ist
Inilah rincian harta kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti lakukan tindakan asusila. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah rincian harta kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti lakukan tindakan asusila.

Seperti diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu (KEPP).

Hasyim Asy'ari sebelumnya dituduh melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Setelah melalui sejumlah persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Haysim Asy'ari terbukti melakuan tindakan asusila.

Haysim Asy'ari lantas mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dan Presiden Joko Widodo diminta untuk segera melaksanakan putusan tersebut, paling lambat 7 hari setelah dibacakan.

Kini Haysim Asy'ari menjadi sorotan publik tanah air, termasuk salah satunya adalah daftar harta kekayaannya.

Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu.com, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara atau LHKPN per 31 Desember 2023 yang masuk ke Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK, Hasyim Asy'ari memiliki total harta keayaan mencapai Rp 9,596 miliar.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat Karena Terbukti Melakukan Asulila, Berikut Kronologi Lengkap

Berikut rincian lengkapnya;

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 357 m2/357 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/700 m2 di KAB / KOTA KUDUS, WARISAN Rp. 950.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000

5. Tanah Seluas 1054 m2 di KAB / KOTA KUDUS, WARISAN Rp. 800.000.000

6. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp. 850.000.000

7. Tanah Seluas 170 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp. 150.000.000

8. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp. 150.000.000

9. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp. 150.000.000

10. Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp. 750.000.000

11. Tanah Seluas 5600 m2 di KAB / KOTA PATI, WARISAN Rp. 800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 324.000.000

1. MOTOR, VESPA PX150 Tahun 1985, WARISAN Rp. 20.000.000

2. MOTOR, HONDA SPEICE Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

3. MOBIL, TOYOTA PRADO Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

4. MOBIL, NISSAN NEW SERENA Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 870.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.102.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 9.596.000.000

G. HUTANG Rp. ----

H. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.596.000.000

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). (TribunBengkulu.com/Instagram KPU RI)

Haysim Asy'ari Dipecat Karena Kasus Terbukti Melakukan Asulila

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari, resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hasyim Asyari sebelumnya disidang oleh DKPP atas tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

"Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024."

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Profil Hasyim Asy'ari

Pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 ini merupakan Doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.

Dikutip dari laman resmi KPU, Hasyim merupakan Dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

Mengajar di Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).

Sebelumnya, Hasyim Hasyim juga pernah menjadi Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008

Sejak September 2011-April 2012, dia menjadi Ketua tim ahli prakarsa pendaftaran pemilih KPU.

Baca juga: Profil Ketua KPU Hasyim Asyari yang Lakukan Tindak Asusila, Kini Dipecat DKPP

Pendidikan Hasyim Asy'ari

Pada 1995 silam, Hasyim mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) di Universitas Jendral Soedirman.

Tahun 1998, ia mendapat gelarnya sebagai Magister Sains (M.Si) di Universitas Gajah Mada (UGM).

Gelar Magister Sains didapatkan lewat tesis berjudul Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996.

Pada 2012, Hasyim lulus dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

Di kampus tersebut ia mendapatkan gelar Ph.D dalam bidang Sosiologi Politik lewat disertasi berjudul "Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”.

Ia pun aktif sebagai peneliti di berbagai lembaga, seperti BAPPENAS bidang hukum dan kelembagaan.

Ia juga menjadi peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi, Fakultas Hukum, UNDIP, dan hingga saat ini sebagai salah satu konsultan di Partnership for Governance Reform in Indonesia.

Suasan sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dugaan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Suasan sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dugaan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Organisasi

Pengalaman berorganisasi Hasyim juga tidak sedikit.

Ia pernah menjadi anggota komisi Bidang Akademik dan Pengembangan Pengajaran Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) pada 2015-2020.

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Lazis Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah pada 2009-2014.

Serta menjadi Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang pada 2001-2006.

Selain itu, Hasyim pun terlibat di organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan sejak 1988 di Ikatan Putera Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudus.

Ia pun pernah menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014).

Serta menjadi Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lazis), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah (2009-2014).

Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang (2001-2006). (**)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved