Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat

Isi SURAT PERJANJIAN Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Gegara Tak Kunjung Nikahi CA

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuat Surat Perjanjian khusus karena tak kunjung menikahi CA (insert).

TribunBengkulu.com/KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuat Surat Perjanjian khusus karena tak kunjung menikahi CA (insert). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah isi surat perjanjian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena tak kunjung menikahi CA, wanita yang dipaksa Hasyim Asy'ari berhubungan badan di Belanda.

Surat perjanjian tersebut ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai pada 5 januari 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi, di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Surat dibuat karena Hasyim tak kunjung memberi kepastian akan menikahi CAT setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

Baca juga: Janji Manis Ketua KPU RI Hasyim Asyari Setelah Setubuhi CA di Belanda, Sampai Buat Surat Perjanjian

Isi surat:

Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Konsekuensi berupa denda Rp 4 miliar yang diangsur selama empat tahun.

lihat fotoIsi SURAT PERJANJIAN Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari gegara tak kunjung nikahi CA.
Isi SURAT PERJANJIAN Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari gegara tak kunjung nikahi CA.

Kronologi Hasyim Asyari Paksa CA Bersetubuh

Sebelumnya diberitakan, terungkap kelakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari saat berada di Amsterdam, Belanda.

Saat itu dia melakukan dinas luar negeri, dalam rangka Pemilu 2024.

Selama berasa di sana, Hasyim terbukti melakukan hubungan badan dengan seorang wanita panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved