Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Terbukti Melakukan Asulila, Berikut Kronologi Lengkap
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari, resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Hasyim Asyari sebelumnya disidang oleh DKPP atas tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
"Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024."
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Sidang DKPP
| PERAN Vincent-Desta Dalam Kasus Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terkuak |
|
|---|
| Intip Kekayaan Afifuddin yang Ucap 'Innalilahi' usai Ditunjuk Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari |
|
|---|
| SOSOK Afifuddin Ucap 'Innalilahi' usai Ditunjuk Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari |
|
|---|
| DUDUK Perkara Vincent-Desta Hingga Boiyen Terseret Kasus Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari |
|
|---|
| Isi SURAT PERJANJIAN Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Gegara Tak Kunjung Nikahi CA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-RI-Hasyim-Asyari-dipecat.jpg)