Jejak Kasus Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hingga Dipecat DKPP, Terbaru Lakukan Asusila
DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
TRIBUNBENGKULU.COM - Sederet Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
āMenjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,ā ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
āCerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Pelanggaran Lainnya
Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.
| Penjelasan Ketua KPU Bengkulu Selatan usai Sidang DKPP Pengaduan Seleksi Badan Ad Hoc |
|
|---|
| Pasca Penggeledahan KPU Bengkulu Selatan, Ketua dan Anggota Kini Jalani Sidang DKPP |
|
|---|
| DKPP Bengkulu Tengah Perketat Pengawasan Bahan Baku MBG, Cegah Kasus Keracunan |
|
|---|
| Resmi! Wamenaker Immanuel Ebenezzer Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Malah Senyum Acungkan JempolĀ |
|
|---|
| 'Sangat Mengapresiasi' Reaksi Jokowi KPK Tangkap Wamenaker Immanuel, Padahal Dekat Bak Urat NadiĀ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-Republik-Indonesia-Hasyim-Asyari-sbgwerhber.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.