Jejak Kasus Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hingga Dipecat DKPP, Terbaru Lakukan Asusila

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari memberi sambutan pada acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (14/6/2022). 

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".

Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.

DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved