Jejak Kasus Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hingga Dipecat DKPP, Terbaru Lakukan Asusila
DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.
DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Penjelasan Ketua KPU Bengkulu Selatan usai Sidang DKPP Pengaduan Seleksi Badan Ad Hoc |
|
|---|
| Pasca Penggeledahan KPU Bengkulu Selatan, Ketua dan Anggota Kini Jalani Sidang DKPP |
|
|---|
| DKPP Bengkulu Tengah Perketat Pengawasan Bahan Baku MBG, Cegah Kasus Keracunan |
|
|---|
| Resmi! Wamenaker Immanuel Ebenezzer Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Malah Senyum Acungkan JempolĀ |
|
|---|
| 'Sangat Mengapresiasi' Reaksi Jokowi KPK Tangkap Wamenaker Immanuel, Padahal Dekat Bak Urat NadiĀ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-Republik-Indonesia-Hasyim-Asyari-sbgwerhber.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.