Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat

Janji Manis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Setelah Setubuhi CA di Belanda, Sampai Buat Surat Perjanjian

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ternyata sempat memberikan janji manis setelah setubuhi CA di Belanda.

TribunBengkulu.com/Instagram CA
CA mengaku Hasyim Asyari merayunya untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ternyata sempat memberikan janji manis setelah setubuhi CA di Belanda.

Hal itu terungkap dari fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu, 3 Juni 2024.

CA mengaku Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.

Wanita berambut panjang itu menyebutkan, saat itu Hasyi Asyari memberi janji-janji manis, seperti akan menikahi CA.

Namun ternyata janji-janji manis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hanya bualan semata.

Nasib CA digantung, dan hingga kasus asusila ini mencuat, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak menyanggupi menikahinya.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat Karena Terbukti Melakukan Asulila, Berikut Kronologi Lengkap

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.

Namun, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Untuk itulah, CA meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.

“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (IG kpu_ri)

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan CA anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved