Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Ucapkan Terimakasih ke DKPP Usai Dipecat

Hasyim Asy'ari ucapkan terimakasih usai dipecat dari Ketua KPU lantaran berbuat asusila terhadap anggota PPLN.

|
Editor: Yuni Astuti
Instagram KPU RI
Kolase foto Hasyim Asy'ari. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Ucapkan Terimakasih ke DKPP Usai Dipecat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hasyim Asy'ari ucapkan terimakasih usai dipecat dari Ketua KPU lantaran berbuat asusila terhadap anggota PPLN.

Diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Rabu (3/7/2024).

Usai resmi dipecat, Hasyim Asy'aru membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI hingga sejumlah jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota saat konferensi pers.

"Hari ini Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," tutur Hasyim dilansir dari TribunBekasi.com.

Dalam kesempatan itu juga, Hasyim Asy'ari juga mengucapkan terimakasi pada DKPP karena telah membebaskan tugas beratnya sebagai anggota KPU.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.

Terakhir Hasyim Asy'ari juga menyampaikan pada awak media.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ungkapnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Dipecat Gegara Lakukan Asusila

Ketua KPU RI Dipecat

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari, resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hasyim Asyari sebelumnya disidang oleh DKPP atas tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved