Berita BPJS Kesehatan Bengkulu
Tunggakan Peserta JKN Mandiri di Mukomuko Rp 25 M, Pemkab Minta Kades Aktif Ingatkan Warga
Tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mencapai Rp 25 miliar lebih.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mencapai Rp 25 miliar lebih.
Dengan total jumlah kepesertaan yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 59.594 jiwa.
Dijelaskan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Bengkulu Ricco Hanggara, untuk tunggakan tersebut berasal dari 3 kelas yakni kelas 1,2 dan 3.
“Tiap kelas jumlah tunggakan berbeda-beda untuk kelas 1 sebesar Rp 2.988.448.978, kelas 2 sebesar Rp 5.347.580.434 dan kelas 3 sebesar Rp 17.226.749.939 dengan total keseluruhan Rp 25 miliar lebih,” ungkap Ricco usai rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PESIAR.
59.594 peserta yang menunggak terbagi dalam 3 kelas. Meliputi, untuk kelas 1 pesertanya berjumlah 2.453 jiwa, kelas 2 berjumlah 9.858 jiwa dan kelas 3 berjumlah 47.283 dengan total 59.594 jiwa.
“Tunggakan tersebut bukan merupakan tunggakan dari Pemkab Mukomuko, melainkan segmennya untuk kepesertaan mandiri,” tutur Ricco.
Terkait hal itu, pihaknya melakukan evalusi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan.
Pihaknya pun menekankan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) di setiap desa yang menjadi Pilot Project BPJS Kesehatan.
“Jadi program PESIAR ini, selain melakukan pemetaan kemudian penyisiran data kepesertaan BPJS Kesehatan, nanti agen PESIAR akan mengingatkan peserta mandiri untuk membayar iuran BPJS Kesehatannya,” jelas Ricco.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan Program Cicilan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang mana nanti peserta mandiri BPJS Kesehatan dapat menyicil pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Perserta mandiri yang menunggak juga bisa menggunakan Program Rehab kita untuk menyicil iuran tunggakan BPJS Kesehatan,” jelas Ricco.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto akan berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun perusahaan soal tunggakan pembayara iuran BPJS Kesehatan oleh kepesertaan mandiri di Mukomuko.
“Kalau ada perusahaan yang memiliki karyawan yang menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak pembayaran iuran untuk segera membayar. Sedangkan nanti di desa, kami juga meminta kepala desa untuk dapat intervensi ataupun jemput bola mengingatkan penduduknya yang tergabung dalam kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan agar segera membayar tunggakan,” jelas Abdiyanto.
Baca juga: Tujuh Desa di Mukomuko Jadi Pilot Project Program PESIAR BPJS Kesehatan
Berita BPJS Kesehatan Bengkulu
BPJS Kesehatan Bengkulu
bpjs kesehatan
Pemkab Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
Abdiyanto
| Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Kesehatan dan Pemprov Bengkulu Sinkronkan Data PNS hingga Aparatur Desa |
|
|---|
| UHC Kaur Capai 98 Persen, BPJS Kesehatan Dorong Akses Layanan Semakin Merata |
|
|---|
| Sinergi BPJS Kesehatan dan Pemkab Seluma Demi Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Sinkronisasi Data PBI untuk Perluas Cakupan JKN di Bengkulu Tengah |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Genjot Keaktifan Peserta, Akses Layanan Kian Merata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rapat-Koordinasi-Monitoring-dan-evaluasi-BPJS-Kesehatan-dan-Pemkab-Mukomuko.jpg)