Penculikan Anak di Kota Bengkulu
Predator Penculikan Bocah 7 Tahun di Kota Bengkulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Predator Penculikan Bocah 7 Tahun di Kota Bengkulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Predator pelaku penculikan seorang anak yang masih berusia 7 tahun di Kota Bengkulu, berinisial SR (55) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim Ipda Eko Warsono, Rabu (17/7/2024).
Eko menyebutkan pelaku SR akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UURI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 83 Jo pasal 76f UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya itu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ugkap Eko.
Dengan kejadian ini diakui Eko pelaku total sudah 4 kali melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu korban bahkan diketahui merupakan anak kandung korban sendiri.
Pelaku pertama kali melakukan tindak pidana asusila terhadap anak yaitu pada tahun 2010 lalu, saat pelaku masih berusia sekitar 40 tahunan.
"Semua korban adalah anak dan modusnya berbeda-beda, terakhir kita tahu modusnya mengajak korban membeli es krim. Namun kita masih lakukan pendalaman lagi terhadap pelaku," kata Eko.
Diberitakan sebelumnya pelaku melakukan penculikan terhadap korban yaitu pada Sabtu (13/7/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku sempat melakukan persetubuhan terhadap korban di semak-semak kawasan Pantai Berkas.
Kemudian keesokan harinya Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB subuh pelaku kemudian langsung mengembalikan korban ke rumahnya.
Namun saat pelaku mengembalikan korban, pelaku dilihat oleh salah satu warga dan kemudian warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur, sampai akhir pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu.
Baca juga: Predator Anak, Pelaku Penculikan di Bengkulu Pernah Dipenjara karena Rudapaksa Anak Kandung
| Predator Anak, Pelaku Penculikan di Bengkulu Pernah Dipenjara karena Rudapaksa Anak Kandung |
|
|---|
| Bocah 7 Tahun di Kota Bengkulu Alami Kekerasan Seksual saat Diculik Predator Anak |
|
|---|
| PENGAKUAN Penculik Anak Perempuan 7 Tahun di Bengkulu, Bawa Korban ke Taman Pantai Berkas |
|
|---|
| 'Tidak Aku Apa-apakan', Pengakuan Pelaku Penculikan Anak di Kota Bengkulu saat Ditangkap Warga |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Penculikan Anak Usia 7 Tahun di Kota Bengkulu, Babak Belur Dihajar Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Eko-warsono-soal-asusila.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.