Penculikan Anak di Kota Bengkulu

Predator Anak, Pelaku Penculikan di Bengkulu Pernah Dipenjara karena Rudapaksa Anak Kandung

Pelaku penculikan anak berusia 7 tahun di Bengkulu berinisial SR (55) ternyata pernah dipenjara karena melakukan rudapaksa terhadap anak kandung.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Kolase TribunBengkulu.com
(Kiri) pelaku penculikan anak-(kanan) Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Arrafah Dianti. Pelaku inisial SR ternyata pernah dipenjara karena melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pelaku penculikan anak berusia 7 tahun di Bengkulu berinisial SR (55) ternyata pernah dipenjara karena melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2011, dan saat itu pelaku dihukum kurungan penjara selama 10 tahun.

Selain kasus tersebut pelaku juga pernah terlibat kasus lainnya dan total sudah 3 kali keluar masuk penjara.

Atas dasar itulah menurut pihak kepolisian bahwa pelaku tergolong dalam predator anak.

"Pelaku ini predator anak sudah 2 kali terhadap anak kecil, salah satu korban anaknya sendiri," ungkap Kasubnit PPA Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arrafah Dianti, Selasa (16/7/2024).

Dari pengakuan pelaku kepada polisi dirinya melakukan hal tersebut karena khilaf tidak mampu menahan nafsunya.

Ia juga mengakui baru satu kali melakukan pelecehan sampai persetubuhan terhadap anak, pasca bebas dari penjara.

Hanya saja terkait pernyataan pelaku tersebut pihak unit PPA Satreskrim Polresta masih akan melakukan pendalaman.

"Pengakuan pelaku baru satu kali, namun kita masih akan dalami," kata Nava.

Sementara itu terkait niat awal pelaku melakukan penculikan terhadap korban juga masih didalami oleh polisi.

Apakah penculikan tersebut motifnya adalah untuk meminta tebusan, atau hanya karena pelaku ingin melampiaskan nafsu bejatnya saja.

"Pengakuan pelaku hanya untuk melampiaskan nafsunya, tapi kita masih akan dalami lagi," ujar Nava.

Diberitakan sebelumnya pelaku melakukan penculikan terhadap korban yaitu pada Sabtu (13/7/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku sempat melakukan persetubuhan terhadap korban di semak-semak kawasan Pantai Berkas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved