Berita Viral

Viral Pria Diduga Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Istri, Juga Lakukan KDRT Sejak Istri Hamil 7 Bulan

Viral di media sosial, seorang pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri, dan juga lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak istri hamil.

|
TribunBengkulu.com/X
Viral di media sosial, seorang pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri dan lakukan KDRT selama istri hamil. 

Sementara itu, terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaku juga dapat diancam pidana.

KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diperhatikan pemerintah sehingga diundangkan dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang masuk ke dalam KDRT adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.

Oleh karenanya, korban dari KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal, di mana dalam hal ini perempuan yang lebih sering menjadi korban dalam rumah tangga.

UU KDRT ini merupakan angin segar dan terobosan hukum positif dalam ketatanegaraan di Indonesia, dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Sebelum adanya UU ini, kasus KDRT sulit diselesaikan secara hukum.

Di dalam KUHP tidak mengenal KDRT. Kasus KDRT diselesaikan dengan pasal-pasal penganiayaan yang kemudian sulit untuk dipenuhi unsur pembuktiannya, sehingga tidak jarang kasus KDRT yang diajukan tidak ditindaklanjuti lagi.

Saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdata melonjak naik dari tahun sebelumnya. Setidaknya kenaikan tersebut naik signifikan 50 persen terkait kasus berbasis gender pada perempuan pada tahun 2021.

Korban dari kekerasan dalam rumah tangga harus mendapat perlindungan secara maksimal, di mana dalam hal ini perempuan yang lebih sering menjadi korban dalam rumah tangga.

Permasalahan KDRT harus diselesaikan untuk melindungi hak setiap manusia.

Berdasarkan UU KDRT, pelaksanaanya didasarkan atas asas berikut:

1. Penghormatan hak asasi manusia

2. Keadilan dan kesetaraan gender

3. Non diskriminasi

4. Perlindungan korban

Kemudian, akibat hukum dari tindak pidana KDRT dapat dijerat dengan berbagai jenis hukuman, di antaranya:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved