Berita Viral

Viral Pria Diduga Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Istri, Juga Lakukan KDRT Sejak Istri Hamil 7 Bulan

Viral di media sosial, seorang pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri, dan juga lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak istri hamil.

|
TribunBengkulu.com/X
Viral di media sosial, seorang pria sebarkan foto tak senonoh mantan istri dan lakukan KDRT selama istri hamil. 

1. Kekerasan fisik. KDRT yang menyebabkan korban terhalang aktivitasnya, pelaku dapat dipenjara selama 4 tahun atau denda Rp5 juta.

Kemudian, jika korban mengalami luka berat dan jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp30 juta. Lalu, jika korban meninggal dunia, maka hukuman pelaku bisa berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp45 juta.

2. Kekerasan psikis. Pelaku yang melakukan kekerasan psikis dapat terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Kemudian, pelaku yang melakukan kekerasan psikis namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan aktivitas sehari-hari bisa diancam pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp3 juta.

3. Kekerasan seksual. Pelaku KDRT yang melakukan kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Lalu kemudian pelaku yang memaksa orang dalam rumah tangga melakukan hubungan seksual dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Untuk ancaman terberatnya, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sendiri Rp25 juta dan paling banyak Rp500 juta.

4. Penelantaran. Pelaku yang menelantarkan orang-orang dalam lingkup rumah tangganya, mendapatkan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain hukuman pidana di atas, hakim juga bisa menjatuhkan pidana tambahan pada pelaku KDRT, yaitu membatasi gerak pelaku dan menetapkan pelaku untuk mengikuti konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT

Apakah Penyebaran Foto Telanjang Juga Termasuk Pencemaran Nama Baik?

Perbuatan menyebarkan foto telanjang (pornografi) merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar kesusilaan.

Perbuatan melanggar kesusilaan dengan pencemaran nama baik merupakan dua hal yang berbeda.

Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan foto telanjang secara normatif dapat dipidana karena melanggar kesusilaan.

Tetapi pelaku berkemungkinan juga dapat dipidana karena mencemarkan nama baik dari orang yang fotonya disebarkan jika orang tersebut merasa malu dan dicemarkan sehingga melaporkan pelaku.

Mengenai pencemaran nama baik ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Menurut Josua Sitompul dalam artikel lain yang berjudul Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?

Yang dimaksud pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.

Josua menambahkan, bahwa dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami.

Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia.

Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Terkait foto telanjang, berarti di sini korban dapat mengadukan ke pihak yang berwenang apabila benar bahwa foto telanjang tersebut adalah dirinya sehingga mempermalukan dirinya.

(**)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved