Berita Mukomuko
Anggaran Penangan Stunting dari Dana Desa di Mukomuko Capai Rp 13 Miliar
Penanganan stunting di Mukomuko dari dana desa disiapkan Rp 13 Miliar untuk kegitan fisik maupun non fisik.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Anggaran penanganan stunting dari dana desa di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 13 Miliar dari total keseluruhan Rp 118 Miliar.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin saat diwawancarai, Rabu (24/7/2024).
“Untuk jumlah dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk pencegahan stunting berkisar Rp 13 miliar dari alokasi Rp 118 miliar,” ungkap Wagimin, Rabu (24/7/2024).
Wagimin menjelaskan, anggaran dana desa sebesar Rp 13 miliar ini untuk 148 desa di Kabupaten mukomuko dengan total keseluruhan dana desa tahun 2024 sebesar Rp 118 miliar dari APBN.
Meskipun di tahun ini program pencegahan stunting tidak lagi masuk dalam kategori prioritas, namun pemerintahan desa wajib mengalokasikannya di APBDes.
Baca juga: Dinkes Mukomuko Fasilitasi Cek Kualitas Udara-Air Minum Rumah Tangga Gratis Untuk Penurunan Stunting
“Anggaran sebesar Rp 13 miliar itu, diperuntukan untuk kegiatan fisik maupun non fisik,” tutur Wagimin.
Wagimin juga menjelaskan dana desa senilai Rp 13 miliar itu digunakan untuk kegiatan fisik misalnya untuk pembangunan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dan pembangunan gedung posyandu.
Lalu untuk kegiatan lainnya, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) kepada bayi dan balita guna melengkapi gizinya.
“Seperti pengadaan tablet tambah darah untuk remaja putri dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di desa,” jelas Wagimin.
Untuk diketahui, Wakil Bupati Mukomuko Wasri sebelumnya meminta pemerintah desa dan kelurahan mengoptimalkan peran posyandu dalam upaya penurunan angka stunting.
Ia juga minta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan organisasi perangkat daerah (OPD), stakeholder (pemangku kepentingan), termasuk camat dan kades di daerah ini bekerja lebih keras lagi untuk mengaktifkan posyandu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan daerah-daerah untuk melakukan intervensi stunting serentak pada 2024.
Setiap posyandu di desa-desa wajib melakukan pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh sasaran, antara lain ibu hamil (bumil).
Kemudian, untuk bayi lima tahun (balita), dan calon pengantin, secara berkelanjutan yang mulai Juli ini, karena perkembangan program dan kegiatan pencegahan stunting akan dilaporkan secara berkala.
"Selanjutnya tugas camat, kades, dan lurah untuk mengawasi aktivitas posyandu di wilayahnya masing-masing agar berjalan secara optimal," papar Wasri.
| BKD Mukomuko Bengkulu Targetkan Sertifikasi 35 Bidang Tanah Pemkab di Tahun 2025 |
|
|---|
| Polres Mukomuko Bengkulu Tangkap 9 Maling dan Begal dalam Operasi Musang Nala 2025 |
|
|---|
| DPRD Mukomuko Minta Pemkab Tagih Sisah Dana Bagi Hasil ke Pemerintah Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Belasan Personel Polsek Sungai Rumbai Mukomuko Mendadak Jalani Tes Urine, Ada Apa? |
|
|---|
| Usai panen 3 Ton Jagung, Polres Mukomuko Bengkulu Kembali Tanam Jagung Targetkan Panen 300 Ton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggaran-penangan-stunting-dari-dana-desa-di-Mukomuko-sebesar-Rp-13-M.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.