Berita Mukomuko

Anggaran Penangan Stunting dari Dana Desa di Mukomuko Capai Rp 13 Miliar

Penanganan stunting di Mukomuko dari dana desa disiapkan Rp 13 Miliar untuk kegitan fisik maupun non fisik.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin saat diwawancarai, terkait anggaran penanganan stunting dengan menggunakan dana desa, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Anggaran penanganan stunting dari dana desa di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 13 Miliar dari total keseluruhan Rp 118 Miliar.

Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin saat diwawancarai, Rabu (24/7/2024).

“Untuk jumlah dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk pencegahan stunting berkisar Rp 13 miliar dari alokasi Rp 118 miliar,” ungkap Wagimin, Rabu (24/7/2024).

Wagimin menjelaskan, anggaran dana desa sebesar Rp 13 miliar ini untuk 148 desa di Kabupaten mukomuko dengan total keseluruhan dana desa tahun 2024 sebesar Rp 118 miliar dari APBN.

Meskipun di tahun ini program pencegahan stunting tidak lagi masuk dalam kategori prioritas, namun pemerintahan desa wajib mengalokasikannya di APBDes.

Baca juga: Dinkes Mukomuko Fasilitasi Cek Kualitas Udara-Air Minum Rumah Tangga Gratis Untuk Penurunan Stunting

“Anggaran sebesar Rp 13 miliar itu, diperuntukan untuk kegiatan fisik maupun non fisik,” tutur Wagimin.

Wagimin juga menjelaskan dana desa senilai Rp 13 miliar itu digunakan untuk kegiatan fisik misalnya untuk pembangunan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dan pembangunan gedung posyandu.

Lalu untuk kegiatan lainnya, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) kepada bayi dan balita guna melengkapi gizinya.

“Seperti pengadaan tablet tambah darah untuk remaja putri dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di desa,” jelas Wagimin.

Untuk diketahui, Wakil Bupati Mukomuko Wasri sebelumnya meminta pemerintah desa dan kelurahan mengoptimalkan peran posyandu dalam upaya penurunan angka stunting.

Ia juga minta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan organisasi perangkat daerah (OPD), stakeholder (pemangku kepentingan), termasuk camat dan kades di daerah ini bekerja lebih keras lagi untuk mengaktifkan posyandu.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan daerah-daerah untuk melakukan intervensi stunting serentak pada 2024.

Setiap posyandu di desa-desa wajib melakukan pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh sasaran, antara lain ibu hamil (bumil).

Kemudian, untuk bayi lima tahun (balita), dan calon pengantin, secara berkelanjutan yang mulai Juli ini, karena perkembangan program dan kegiatan pencegahan stunting akan dilaporkan secara berkala.

"Selanjutnya tugas camat, kades, dan lurah untuk mengawasi aktivitas posyandu di wilayahnya masing-masing agar berjalan secara optimal," papar Wasri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved