Senin, 13 April 2026

Berita Mukomuko

Perkara Uang, Warga Mukomuko Bengkulu Aniaya Saudara Sendiri hingga Berujung Penjara

Pelaku berinisial AZ 37 tahun ditangkap polisi setelah dirinya menganiaya saudara sendiri yakni Alek Satria (34) warga Kelurahan Bandara Ratu.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Mukomuko
Pelaku penganiayaan AZ (37) warga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diamankan polisi setelah aniaya saudara sendiri gara-gara uang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Warga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diamankan Satreskrim Polres Mukomuko.

Pelaku berinisial AZ 37 tahun ditangkap polisi setelah dirinya menganiaya saudara sendiri yakni Alek Satria (34) warga Kelurahan Bandara Ratu Kota Mukomuko.

“Untuk pelaku menyerahkan diri sama penasehat hukumnya, pada Kamis 24 Juli 2024 kemarin,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Yana melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Achmad menjelaskan, kejadian itu terjadi pada 19 Mei 2024, saat itu pelaku atau tersangka ini sedang asik nongkrong di bundaran Kota Mukomuko.

Saat itu pelaku sedang asik minum-minuman keras atau alkohol, lantas minuman pelaku habis.

“Pelaku lalu ingin membeli kembali minuman tersebut di tempat korban di bandar ratu,” tutur Achmad.

Saat transaksi terjadi, Lanjut Achmad, korban menanyakan uang milik pelaku untuk membayar minuman yang ingin dibelinya.

Namun, Sambung Achmad, antara korban dan pelaku terjadi cek-cok mukut terkait uang yang ditanyakan oleh korban.

Alhasil korban dipukuli oleh pelaku, hingga korban mengalami luka dibagian bibirnya.

“Akhirnya korban dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka dibagian bibir miliknya,” jelas Achmad.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Mukomuko, untuk ditindaklanjuti. Dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 tentang Penganiayaan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp 4.500.

“Untuk ancaman pidana pelaku terancam 2 tahun 8 bulan,” kata Achmad.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved