Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera
Buntut Putusan Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terdakwa Kematian Dini Sera, LBH Bongkar Hasil Autopsi
Buntut putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kematian Dini Sera Afrianti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bongkar hasil autopsi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Buntut putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kematian Dini Sera Afrianti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bongkar hasil autopsi.
Seperti diketahui, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim setelah dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini diputuskan langsung oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Baru-baru ini anggota komisi III Dpr bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pihak keluarga mengadakan rapat bersama.
Singkat saja, melalui rapat tersebut Ahmad Syahroni meminta pihak LBH untuk menujukkan alias membongkar semua bukti hasil autopsi Dini Sera.
"Kamu serahin bukti yang terjadi pada saat hasil autopsi sampaikan ke temen-temen di sini, itu yang mau kita bongkar hasil auotpsi yang menyebabkan korban meninggal dunia. Apakah meninggal karena alkohol atau bukan," kata Ahmad Syahroni, dikutip dari Youtube TVR PARLEMEN , Senin (29/7/24).
Dimas Yemaura Alfarouq selaku pihak LBH pun membongkar hasil autopsi mendiang korban aliasa Dini Sera.
Ia menerangkan bahwa autopsi Dini Sera dilakukan oleh dr Renny Sumino, Sp. F.M., M.H.
"Pada pemeriksaan luar ditemukan:
"(a) pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.
"(b) bintik kemerahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.
"(c) kebiruan ujung ujung jari dan kuku tangan kanan dan kiri.
"(d) Pucat pada ujung ujung jari dan kuku kaki kanan dan kiri, analisisnya kelainan di atas lazim pada mati lemas.
"(e) Luka lecet pada dada' perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul.
"(f) luka memar pada kepala kirii, telinga kiri, leher, dada perut, punggung, anggota geras atas hingga kanan atas kiri dan tungkai atas kiri, lagi-lagi akibat kekerasan benda tumpul.
"Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
"(a) pelebaran pembuluh darah pada otak' usus halus, usus besar akibat mati lemas.
"(b) resapan darah pada kulit bagian kepala, resapan darah pada bagian leher, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga keempat dan kelima kanan.
"(c) luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan benda tumpul.
"(d) luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul.
" (e) pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.
"Sementara pada pemeriksaan tambahan ditemukan:
"(a) alkohol pada lambung dan darah.
"(b) pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal hingga kanan dan kiri.
"(c) pendarahan pada pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," terang Dimas Yemaura Alfarouq.
Kesimpulannya, hasil visum Et Repertum No. KF. 23.0465 almarhum Dini Sera Afriyanti, penyebab kematiannya karena luka robek majemuk pada organ tubuh akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat.
"Ahli forensik mengatakan alkohol tidka menjadi penyebab kematian, tapi yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di dada, perut dan hati," pungkas Dimas Yemaura Alfarouq.
Ahmad Sahroni Desak KY Periksa Hakim
Hakim Erintuah Damanik PN Surabaya disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.
Menurut dia, putusan itu tak sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian. Oleh sebab itu, dirinya menilai hakim tersebut telah memalukan dunia peradilan di Tanah Air.
Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Selain itu, ia mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
"Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses," ujarnya.
“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, sudah sepantasnya pelaku dijatuhkan dengan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Hakim vonis Bebas
Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Dini Sera Afriyanti.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024) seperti dikutip dari Tribun Timur.
Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.
Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.
”Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.
Artinya Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.
”Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie abu-abu, satu pasang sandal hitam, satu buah topi hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucap Erintuah Damanik.
Meski demikian, Erintuah Damanik menyatakan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari mendatang.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata.
Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.
(**)
Ronald Tannur Divonis Bebas
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Hasil Autopsi Dini Sera
Ronald Tannur
Kasus Dini Sera
| 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera, KY: Langgar Etik-Sanksi Pemecatan |
|
|---|
| Eks Menkopolhukam Mahfud MD Heran Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera |
|
|---|
| 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera Resmi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA |
|
|---|
| DPR Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Imbas Hakim Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera |
|
|---|
| Murka DPR ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera: Brengsek Hingga Tak Masuk Akal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Buntut-Putusan-Hakim-Vonis-Bebas-Ronald-Tannur-Terdakwa-Kematian-Dini-Sera-LBH-Bongkar-Hasil-Otopsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.